Sabtu, 10 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Mahfud MD Bereaksi soal Revisi UU Disahkan, Jabatan Baru Letkol Teddy Bakal Terancam?

Rabu, 19 Maret 2025 13:47 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru. 

Mengingat hasil revisi UU TNI itu dikaitkan dengan jabatan baru Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

Mahfud MD menyebut, jika hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, posisi Teddy tak perlu diributkan. 

Pasalnya menurut Mahfud, dalam hasil revisi UU TNI terbaru yang diketahuinya, Teddy berada di bawah Sekretaris Militer Presiden. 

Baca: Sempat Terang-terangan Menolak RUU TNI, Megawati Kini Beri Pesan agar Tak Hidupkan Lagi Orde Baru

Yakni, Teddy mendapat jabatan setara eselon 2.

Sehingga eks Menkopolhukam itu menyebut, Teddy tak perlu mundur dari dinas keprajuritan.

Pasalnya, Sekretariat Militer presiden memang dapat ditempati prajurit aktif TNI.

"Dengan penegasan undang-undang ini yang sudah disepakati dan juga yang sudah diumumkan oleh Panglima. Teddy itu (bila) mau dengan tetap di istana itu harus turun ke eselon 2," kata Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).

"Atasannya nanti ada Sesmil. Sekretaris Militer yang itu (jenderal) bintang 2. Lalu di bawah sekretaris militer ini (jenderal) bintang 1 baru di bawahnya itu yang Teddy. Jadi dengan itu tidak usah ribut lagi. Artinya jalan keluar sudah diberikan oleh keputusan ini. Kalau ini konsisten ya yang sudah dikatakan oleh pemimpin TNI ini, termasuk oleh Panglima (TNI)," sambung dia.

Baca: [FULL] Motif DPR Ngebut Rapat RUU TNI Tertutup, Pengamat: Bisnis Militer & Kembali ke Orde Baru

Diketahui, hasil revisi UU TNI dikaitkan dengan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

Hal itu menyusul kelompok masyarakat sipil mendesak Teddy mundur dari dinas aktif keprajuritan. 

Masyarakat sipil menilai, posisi Teddy saat ini bukan termasuk jabatan yang bisa ditempati prajurit aktif menurut Undang-Undang TNI.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Letkol Teddy Perlu Mundur dari TNI Bila Revisi UU Disahkan? Ini Kata Mahfud MD

Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#mahfudmd #tni #revisi #undangundang

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved