Tribunnews Update
ICW Desak DPR Setop Pembahasan RUU TNI: Dilakukan Tak Transparan dan Tidak Partisipatif
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.Â
Pasalnya menurut peneliti ICW Egi Primayogha, pembahasan itu dilakukan secara tertutup dan tak partisipatif.
Baca: Sempat Terang-terangan Menolak RUU TNI, Megawati Kini Beri Pesan agar Tak Hidupkan Lagi Orde Baru
Egi Primayogha mengatakan, ICW meminta penghentian pembahasan RUU TNI karena belum ada aturan yang tegas perihal hukuman yang diberikan ke pejabat TNI yang korupsi.Â
"ICW mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan proses pembahasan Revisi UU TNI karena dilakukan secara tertutup, tidak partisipatif, dan rawan politik transaksional," kata Peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Sebab, ia menilai pejabat TNI yang korupsi hanya diadili di pengadilan militer.Â
Menurutnya, hal itu tidak efektif dibandingkan pengadilan sipil.Â
Alih-alih membuat anggota militer profesional, menurutnya revisi UU TNI hanya akan membuka ruang konflik kepentingan.Â
Baca: Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Deddy Corbuzier: Tindakan Ilegal dan Langgar Hukum
Selain itu, adanya impunitas terhadap anggota militer yang terjerat kasus korupsi.Â
Diketahui, Komisi I DPR RI menyepakati RUU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan itu merupakan hasil rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).Â
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup penambahan usia dinas keprajuritan.Â
Selain itu, mengenai peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Baca: Di Tengah Efisiensi Anggaran, DPR Rapat Bahas RUU TNI di Hotel Mewah Jakarta, Puan Buka Suara
Kesepakatan itu merupakan hasil rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).Â
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup penambahan usia dinas keprajuritan.Â
Selain itu, mengenai peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICW Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI karena Tak Transparan
# TRIBUNNEWS UPDATE # ICW # RUU TNI # DPR # paripurna # Indonesia Corruption Watch
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Rangkuman Perang India-Pakistan: Islamabad Balas New Delhi dengan Rudal, AS Umumkan Gencatan Senjata
13 jam lalu
Tribunnews Update
Orangtua dari Pasien Disabilitas yang Diduga Dilecehkan Perawat RS Buka Suara: Anak Saya Trauma
13 jam lalu
Tribunnews Update
Perawat di Rumah Sakit Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Pasien Disabilitas di Ruang Isola
13 jam lalu
Tribunnews Update
India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata setelah Dimediasi AS, Trump: Saya Sangat Gembira
13 jam lalu
Tribunnews Update
Perawat RS di Cirebon Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas 3 Kali, Ibu Korban Akui Sang Anak Trauma
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.