Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

ICW Desak DPR Setop Pembahasan RUU TNI: Dilakukan Tak Transparan dan Tidak Partisipatif

Rabu, 19 Maret 2025 12:53 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Pasalnya menurut peneliti ICW Egi Primayogha, pembahasan itu dilakukan secara tertutup dan tak partisipatif.

Baca: Sempat Terang-terangan Menolak RUU TNI, Megawati Kini Beri Pesan agar Tak Hidupkan Lagi Orde Baru

Egi Primayogha mengatakan, ICW meminta penghentian pembahasan RUU TNI karena belum ada aturan yang tegas perihal hukuman yang diberikan ke pejabat TNI yang korupsi. 

"ICW mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan proses pembahasan Revisi UU TNI karena dilakukan secara tertutup, tidak partisipatif, dan rawan politik transaksional," kata Peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

Sebab, ia menilai pejabat TNI yang korupsi hanya diadili di pengadilan militer. 

Menurutnya, hal itu tidak efektif dibandingkan pengadilan sipil. 

Alih-alih membuat anggota militer profesional, menurutnya revisi UU TNI hanya akan membuka ruang konflik kepentingan. 

Baca: Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Deddy Corbuzier: Tindakan Ilegal dan Langgar Hukum

Selain itu, adanya impunitas terhadap anggota militer yang terjerat kasus korupsi. 

Diketahui, Komisi I DPR RI menyepakati RUU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.

Kesepakatan itu merupakan hasil rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025). 

Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup penambahan usia dinas keprajuritan. 

Selain itu, mengenai peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Baca: Di Tengah Efisiensi Anggaran, DPR Rapat Bahas RUU TNI di Hotel Mewah Jakarta, Puan Buka Suara

Kesepakatan itu merupakan hasil rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025). 

Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup penambahan usia dinas keprajuritan. 

Selain itu, mengenai peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICW Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI karena Tak Transparan

# TRIBUNNEWS UPDATE # ICW # RUU TNI # DPR # paripurna # Indonesia Corruption Watch
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved