Tribunnews Update
Desakkan soal Hukuman untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar di Kasus Asusila, Kompolnas: Seumur Hidup
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menuturkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berpotensi dipenjara seumur hidup.
Menurutnya, hukuman itu yang terberat atas tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar terkait perbuatan cabul terhadap anak.
Baca: Marahnya Orang Tua Korban Pencabulan AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada, Minta Pelaku Dihukum Mati
Ia mengatakan, ancaman hukuman sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga.
Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.
Kompolnas, tegas Anam, mendorong hukuman seumur hidup.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kompolnas Temukan Fakta Baru Massa Pro Ormas Bakar 3 Mobil Polisi Depok, Pelaku Bukan Warga Sekitar
Senin, 21 April 2025
Nasional
ULTIMATUM Kompolnas ke Para Pelaku Pro Ormas Pembakar 3 Mobil Polisi untuk Menyerahkan Diri
Senin, 21 April 2025
Regional
3 Mobil Polisi di Kampung Baru Dibakar Massa, Kompolnas Kantongi Sosok Tersangka: Kooperatiflah
Senin, 21 April 2025
Live Update
Kompolnas Ultimatum Para Pelaku Pro Ormas Pembakar 3 Mobil Polisi di Depok untuk Menyerahkan Diri
Senin, 21 April 2025
Live Update
Temuan Kompolnas di TKP Massa Pro Ormas Bakar 3 Mobil Polisi di Depok: Ada yang Konsolidasi Warga
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.