Rabu, 29 April 2026

Tribunnews Update

Daftar 16 Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif, Ada Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan

Minggu, 16 Maret 2025 10:45 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) saat ini jadi perbincangan gara-gara aturan yang memperbolehkan anggota TNI aktif yang bisa menduduki jabatan sipil.

Muncul pula kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI seperti halnya saat era Orde Baru.

RUU TNI ini makin menuai polemik gara-gara Komisi I DPR RI yang diam-diam rapat di hotel mewah hingga malam hari.

Berdasarkan RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, ada 16 lembaga sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif.

Baca: Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Sekjen Berdalih Sudah Sesuai Prosedur

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan, 16 lembaga dan kementerian yang bisa ditempati TNI aktif itu berdasarkan revisi yang diusulkan.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku saat ini, hanya ada 10 lembaga yang bisa ditempati oleh TNI aktif.

Kemudian dalam pembahasan revisi berkembang jadi lima lembaga yang ditambahkan.

Yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Baca: Polemik RUU TNI: Dikebut DPR di Hotel Mewah Malam-malam hingga Bakal Segera Disahkan

Kemudian ditambah lagi satu yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Hasanuddin mengatakan, tambahan instansi yang dijabat TNI tersebut karena daerah perbatasan rawan dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

Lebih lanjut dikatakannya, prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 lembaga tersebut.

Meski RUU TNI ini menuai polemik bahkan rapat pembahasannya digeruduk aktivis di hotel, tak menutup kemungkinan akan segera disahkan pekan depan.

Terlebih saat ini RUU TNI masuk tahap panitia kerja (panja) membahas daftar inventarisasi masalah.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 16 Lembaga yang Kini Bisa Diduduki TNI Aktif, Hasil Revisi UU TNI

    
# lembaga # TNI # Kejaksaan Agung # Kementerian Kelautan # RUU TNI # rapat

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #lembaga   #TNI   #Kejaksaan Agung   #Kementerian Kelautan   #RUU TNI   #rapat

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved