Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews On Focus

[FULL] Pakar Militer soal Instruksi TNI Aktif Harus Mundur dari Kabinet: Bisa Alih Profesi Jadi ASN

Kamis, 13 Maret 2025 19:58 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menuturkan bahwa prajurit aktif TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga harus pensiun dini.

Pertama, revisi UU TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini. Menhan Sjafrie mengatakan, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju.

Baca: Jabatan Seskab Prabowo Diujung Tanduk Gegara RUU TNI, Panglima Buka Suara soal Nasib Letkol Teddy

Kedua, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI. ā€œJadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,ā€ kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Pakar militer ISESS Khairul Fahmi menuturkan bahwa harusnya ada aturan lebih detail soal latar belakang TNI.

Baca: Nasib Letkol Teddy soal Jabatan Seskab seusai Rapat RUU TNI di DPR, Panglima TNI Buka Suara

Sehingga tidak semua anggota TNI aktif bisa ditempatkan ke mana saja atau di posisi manapun. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkaitĀ di sini

# Tribunnews On Focus # Prabowo # TNI # Pakar Militer # dwifungsi ABRI
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved