Sabtu, 10 Mei 2025

Nasional

PRABOWO TURUN TANGAN Beri Instruksi Minta TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Mundur atau Pensiun Dini

Kamis, 13 Maret 2025 16:52 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ada dua substansi atas niat tersebut.

Pertama, revisi UU TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini.

Menhan Sjafrie mengatakan, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju.

Baca: BLAK-BLAKAN! AHOK Ungkap Fakta Usai Penuhi Pemeriksaan Kejagung dalam Kasus MEGA KORUPSI Pertamina

Kedua, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi, memberikan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, terkait pensiun dini bagi prajurit aktif TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga.

Okta menyambut positif langkah tersebut sebagai langkah yang sangat penting dalam menjaga hubungan yang harmonis antara dunia militer dan sipil di Indonesia.

Baca: BIAR KAPOK! Presiden Prabowo akan Dirikan Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, Disebut Kokoh

"Kita perlu memastikan bahwa prajurit TNI tetap fokus pada tugas pokoknya dan tidak teralihkan dari tanggung jawab utama mereka di institusi militer,” ujar Okta.

Lebih lanjut, Okta juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit yang adil dalam penempatan prajurit aktif TNI di sektor sipil.

Okta juga menyoroti masalah kesejahteraan prajurit TNI, khususnya yang bertugas di daerah.

Menurutnya, masih banyak prajurit yang hidup dalam kondisi yang tidak layak dan terpaksa mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Mengenai hal ini, Okta menekankan bahwa revisi UU TNI harus mencakup solusi terkait kesejahteraan prajurit.

Revisi UU TNI saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah dengan sejumlah fokus, termasuk modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista), pembatasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer, pembahasan usia pensiun prajurit, serta upaya perbaikan kesejahteraan bagi prajurit dan keluarganya.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Okta Kumala Dewi Dukung Arahan Presiden Prabowo tentang Pensiun Dini Prajurit TNI

#TNI Aktif # Pensiun Dini # Jabatan Sipil # PRABOWO # TNI 

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pensiun dini   #jabatan sipil   #TNI   #Prabowo   #TNI aktif

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved