Minggu, 11 Mei 2025

VIRAL NEWS

LIVE: Dukun Selebgram Rafi Ramadhan Ditangkap Polisi, Pakai Narkoba Berkedok Konsultan Ilmu Kebal

Kamis, 13 Maret 2025 09:07 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polsek Gambir mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dengan modus sebagai konsultan spiritual.

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu RR (24) dan TH (21), sementara satu tersangka lainnya, BR alias “Bang Rambo”, masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Respati mengungkapkan, RR adalah selebgram Rafi Ramadhan.

Ia dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama "Kumbara". 

Baca: SOSOK KAPOLRES NGADA! Dikenal Berprestasi Kini Tersandung Skandal Video Porno Dan Narkoba

Bahkan, akun Instagramnya, @narakumbara_21, telah terverifikasi dengan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut.

Menurutnya, RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis.

Namun, di balik itu, ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr tertanggal 5 Maret 2025.

Pihaknya menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram. 

Kemudian satu seperangkat alat isap sabu (terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong), sejumlah plastik klip bekas narkotika, dan dua unit ponsel merek Vivo. 

Dari hasil penyelidikan, RR diketahui memesan sabu melalui TH (21), sementara TH mendapatkan barang tersebut dari BR alias "Bang Rambo", yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca: Perangkat Desa Terciduk Pakai Sabu, Satresnarkoba Polres Sragen Gerak Cepat Sikat Asisten Bandar

TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti. 

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. 

Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis.

Saat ini, RR dan TH telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara polisi terus memburu BR alias "Bang Rambo".

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Gambir Ringkus Bandar Narkoba Berkedok Konsultan Ilmu Kebal dan Pelet

#Polsek Gambir # Kapolsek Gambir # Rafi Ramadhan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved