Nasional
MENKO PANGAN KOMENTARI Polemik MinyaKita 1 Liter, Minta Tindak Produsen Curang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut merespons soal minyak goreng Minyakita kemasan seliter yang dijual dengan ukuran volume tidak sebagaimana mestinya.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu meminta agar produsen yang curang dijebloskan ke penjara.
"Kalau ada yang curang, penjarakan! " katanya secara singkat, ketika ditemui di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, ada video viral di media sosial (medsos) yang menunjukkan Minyakita yang dijual dengan kemasan 1 liter hanya berisikan 750 mililiter.
Video tersebut viral di media sosial TikTok dari unggahan akun @miepejuang dan telah ditonton lebih dari 1,5 juta orang.
Baca: TERKUAK! Modus Pabrik Minyakita Palsu di Bogor Tipu Konsumen, Takaran Disunat dan Dijual Mahal
Dalam unggahan tersebut, @miepejuang menuliskan, "Hati Hati Yah saya salah satu korban beli minyak kita bertuliskan 1 Liter pas di tuang cuman 750 ml. Beli di harga 1 liter."
Di video yang viral itu, seorang pria menunjukkan kemasan Minyakita 1 liter. Ia juga menunjukkan perusahaan produsen Minyakita tersebut dan terlihat nama PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).
Orang di video itu kemudian membuka Minyakita yang masih tersegel itu, lalu menuangkan semua isinya ke dalam gelas ukur. Hasilnya, Minyakita tersebut ternyata hanya berukuran 750 ml.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menduga bahwa itu adalah video lama karena produsen Minyakita tersebut, PT Navyta Nabati Indonesia, sudah pernah ditindak oleh Kemendag.
Pada Januari 2025, Kemendag pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Gudangnya disegel karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.
Baca: SIASAT LICIK Produsen MinyaKita Palsu, Produksi 8 Ton Tiap Hari, Keuntungan Capai Rp600 Juta Sebulan
"Sudah kami ditindaklanjuti. Produsen juga pernah kami tindak yang dulu penumpukan barang. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," kata Budi ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Ia memastikan bahwa Minyakita yang isinya hanya 750 ml itu sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Proses tindak lanjut oleh kepolisian pun masih berlangsung.
"Itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700," ujar Budi.
Beberapa hari kemudian, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan masih dijualnya Minyakita kemasan seliter yang ternyata isinya kurang dari itu.
Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Amran mengatakan, harga MinyaKita yang takarannya dikurangi itu mencapai Rp18 ribu per liter.
“Kami menemukan pelanggaran serius! MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter."
"Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter,” jelasnya
Amran pun memastikan tidak ada kompromi terkait dengan kecurangan tersebut.
Dia mengaku sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak kecurangan tersebut.
Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan, maka pihaknya akan menutup dan menyegel produsen MinyaKita.
“Tidak ada kompromi! Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini."
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!” jelasnya.
3 Produsen MinyaKita Ini Dibidik Bareskrim Polri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik tiga produsen MinyaKita karena diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan sebanyak 1 liter.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.
Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter.
Terakhir, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten, yang memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.
"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda."
"Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
Berdasarkan pengukuran sementara, Helfi mengatakan bahwa isi minyak goreng hanya sekitar 700 hingga 900 ml saja untuk kemasan 1 liter.
"Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan.
Selain itu, Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Isu Minyakita ''Disunat'', Menko Zulhas: Kalau Ada yang Curang, Penjarakan!
(*)
#Zulkifli Hasan # Minyakita # MENKO PANGAN
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dianggap Layak, Zulkifli Hasan Bakal Diusung PAN Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2029
Senin, 21 April 2025
Live Update
3.249 Botol Minyakita Disimpan di Gudang Milik Mantan Sekda Mesuji Lampung, Berhasil Disita Polisi
Rabu, 26 Maret 2025
Viral News
LIVE: Tepati Janji, Menko Pangan Zulhas Serahkan Bantuan Uang Tunai Rp 400 Juta untuk UD Pramono
Kamis, 20 Maret 2025
To The Point
Teknologi Refuse Derived Fuel, Bisa Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Industri Semen di Bantar Gebang
Rabu, 19 Maret 2025
Live Update
Polres Aceh Tengah Sidak Pasar untuk Pastikan Harga dan Takaran Minyakita Sudah Sesuai Kemasan
Rabu, 19 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.