Jumat, 9 Mei 2025

Tribunnews Update

Aksi Licik SPBU di Medan Oplos BBM Oktan 87 dengan Pertalite, Bawa Pakai Truk yang Putus Kontrak

Sabtu, 8 Maret 2025 18:38 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi membongkar praktik licik sebuah SPBU di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

SPBU tersebut mengoplos bensin ilegal dengan Pertalite, mirisnya aksi ini dilakukan selama delapan bulan terakhir.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Muhammad Agustian Lubis selaku manager, Untung selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama selaku kernet.

Tersangka membeli minyak melalui gudang BBM ilegal jenis gasoline atau minyak mentah di Kecamatan Hamparan Perak, setelah itu dioplos dengan Pertalite dari Pertamina.

Baca: Penjelasan Pertamina Patra Niaga soal SPBU di Medan yang Terbukti Mengoplos BBM Jenis Pertalite

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja dalam keterangan pada Jumat (7/3) mengatakan, pihaknya menerima laporan dari seseorang terkait penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi pemerintah.

Adapun tersangka Untung dan Yudhi mengangkut BBM ilegal menggunakan truk tangki yang sebelumnya bekerja sama dengan Pertamina sebagai angkutan resmi.

Namun kendaraan tersebut sudah putus kontrak sejak November 2023 dan tak diperpanjang.

Polisi mengatakan, supervisor SPBU memesan minyak ilegal sebanyak tiga kali dengan rincian sekali pesan sebanyak delapan ton.

Baca: Pertamina Buka Suara soal Warga Konsel Rebutan BBM Tumpahan di Saluran Pipa SPBU, Kelalaian Operator

Tersangka Agustian memesan BBM ilegal tersebut pada MI yang saat ini masih dicari polisi demi mendapatkan untung sebesar Rp 1000 per liter.

Sedangkan jika membeli di Pertamina, tersangka hanya mendapat untung Rp 300 per liter.

Adapun dari hasil uji laboratorium, minyak yang dibeli tersangka adalah bensin oktan 87 yang kualitasnya tak sesuai standar pemerintah.

Region Manager Ritel Sales Pertamina Sumbagut, Edith Indratriyadi dalam konferensi pers tersebut menyatakan, pihaknya selalu memeriksa BBM sebelum dikirim ke SPBU.

Baca: Kejagung Tegaskan Aksi Oplos Pertamax Bukan Dilakukan PT Pertamina tapi Oknum yang Jadi Tersangka

Terkait truk yang digunakan membawa gasoline sebagai bahan oplosan, Edith menegaskan bukan berasal dari Pertamina.

Pasalnya truk dari Pertamina selalu memiliki surat jalan dan menjalani serangkaian quality assurance dan control.

Tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 dan pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Trik Licik SPBU Jalan Flamboyan Raya Medan, Beli Bensin Ilegal Lalu Dioplos Menjadi Pertalite

    
# SPBU # Medan # Oplos # BBM # Pertalite

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #SPBU   #Medan   #Oplos   #BBM   #Pertalite

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved