Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Babak Baru! Sekjen PDIP Hasto Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Pasca-KPK Limpahkan Berkas Perkara

Sabtu, 8 Maret 2025 08:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025). 

Atas hal itu, Hasto Kristiyanto akan segera diadili. 

Terkait kepastian jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan, Ketua KPK Setyo Budiyanto belum bisa memastikan. 

Setyo Budiyanto hanya meminta masyarakat untuk menunggu jadwal penetapan sidang dari PN Jakarta Pusat.

"Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setyo.

Diketahui pelimpahan berkas perkara ini cukup cepat. 

Sebelumnya, tim penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Hasto dan barang bukti ke jaksa pada Kamis (6/3/2025).

Artinya, lembaga antirasuah hanya membutuhkan waktu sehari untuk melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002, Jaksa Penuntut Umum diberi waktu maksimal 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke pengadilan sejak berkas diterima.

Diketahui, ada dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan. 

Di antaranya, mengenai kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. 

Kemudian, terkait dugaan perintangan penyidikan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekjen PDIP Segera Diadili

Baca: Hasto Ternyata Diam-diam Masih Urusi Urusan Partai Meski Ditahan KPK, Begini Kata Ronny Talapessy

Baca: Janggal soal Penahanan Hasto PDIP Sebelum Divonis, Maqdir Ismail Usul Ini dalam RKUHAP

#hastokristiyanto #kasuskorupsi #sekjenpdip #pdiperjuangan #pdip

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved