Breaking News
Janggal soal Penahanan Hasto PDIP Sebelum Divonis, Maqdir Ismail Usul Ini dalam RKUHAP
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku janggal soal penahanan terhadap kliennya sebelum divonis.
Sebab menurutnya perlu dibuktikan terlebih dahulu terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Hasto.
Ia menyoroti penahanan Hasto terjadi sehari setelah pemecatan sejumlah kader PDIP.
Oleh karena itu ia menyebut Hasto tak sepatutnya ditahan.
Baca: Anies Hadiri Sidang Korupsi Gula Tom Lembong Sebagai Sahabat, Harap Hakim Bertindak Objektif
Ia bahkan menyebut pihak yang menganggap Hasto akan kabur jika tak ditahan sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan.
Di sisi lain ia membantah usulan dirinya terhadap RKUHAP untuk mengakomodir Hasto.
Diketahui, Maqdir memberikan usulan agar RKUHAP memuat aturan agar tersangka yang perkaranya belum diputuskan dalam pengadilan tidak perlu ditahan.
(Tribun-Video.com)
# Hasto Kristiyanto # Sekjen # PDIP # Maqdir Ismail # korupsi # Harun Masiku
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Petral Pertanyakan soal Kerugian Negara: Perhitungan Masih Dilakukan
1 hari lalu
Terkini Nasional
Pidato Prabowo di Depan Uang Rp11,4 Triliun, Hasil Sitaan Satgas PKH Sikat Mafia Hutan
2 hari lalu
Terkini Nasional
Kejagung Terbitkan Red Notice Interpol, Riza Chalid Diburu dalam Kasus Korupsi Pengadaan Petral
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.