Minggu, 11 Mei 2025

Live Update

Crazy Rich Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Jumat, 7 Maret 2025 18:16 WIB
Tribun Sumsel

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Sumsel - Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.

Baca: Tancap Gas Tunaikan Janji Kampanye Satu per Satu, Bupati dan Wabup OKU Gelar Rapat Perdana Staf

Kejari Muba menetapkan HA, Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM eks pegawai BPN Muba pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol, sebagai tersangka. (*)

# crazy rich # Palembang # dugaan # korupsi # pengadaan tanah # Tol Betung-Tempino

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved