Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Eks Kades di Boyolali Ditangkap Setelah 16 Tahun DPO, Maryoto Selewengkan Tanah Kas Desa Lalu Kabur

Kamis, 6 Maret 2025 13:22 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah jadi buronan selama 16 tahun, Maryoto, mantan Kades Teras Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, akhirnya tertangkap setelah kabur ke Lampung.

Maryoto adalah buronan Kejaksaan Boyolali sejak 2009 dalam kasus penyelewengan tanah kas desa di desanya sendiri.

Dia ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali pada Rabu (5/3/2025).

Baca: Kisah Wanita di Boyolali Gagal Jadi PNS karena Tinggi Kurang 0,5 Cm, Raih Skor Tertinggi di Jateng

"Setelah melakukan pendalaman dan mencari informasi, yang bersangkutan ini berdomisili di Lampung," kata Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Imanuel Yogi.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menangkap terpindana ini.

"Kemudian, terpidana ini kami tangkap di Jalan Pulau Madura Nomor 33B RT 08 Kelurahan Wahihalim, Kecamatan Wahihalim, Kota Bandar Lampung," jelasnya.

Setelah ditangkap, Maryoto dibawa ke Kejari Bandar Lampung sebelum dibawa ke Boyolali.

"Besoknya langsung kami eksekusi ke Rutan Boyolali untuk menjalani pidananya," kata Yogi.

Maryoto sebelumnya menjadi terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa.

Dia sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Boyolali melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa pada 2003-2006.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kades Maryoto Selewengkan Tanah Kas Desa lalu Kabur ke Lampung, Tertangkap Setelah 16 Tahun Buron

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Eks Kades di Boyolali   #Boyolali   #DPO   #Maryoto

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved