Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS ON FOCUS

[FULL] Pengamat: Korupsi Pertamina Patra Niaga di Jaman Covid-19, Tersangka Bisa Pidana Hukuman Mati

Senin, 3 Maret 2025 19:58 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menambah daftar direktur Pertamina yang pernah melakukan korupsi.

Dirinya resmi menjadi tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Korupsi di lingkup pertamina merugikan masyarakat lantaran adanya pengoplosan pertamax dan pertalite.

Baca: Bukti Lawas Ahok Tolak Tawaran Jokowi Jadi Dirut Pertamina, Kini Teriak Cuma Komisaris Utama

Baca: Hotman Paris Soroti Gaji Fantastis Ahok di Pertamina: Jangan Sampai Masuk Penjara 2 Kali!

Banyak desakan muncul agar adanya pidana mati bagi koruptor. lantas apakah pidana ini bisa diberlakukan di Indonesia?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar bahwa koruptor dengan kriteria melakukan tindak korupsi bersamaan dengan kondisi krisis bisa dikenai sanksi hukuman mati.

Dalam hal ini, Fickar menilai bahwa kasus pertamina dilakukan rentan 2018-2023.

Di antaranya adalah di masa Covid-19.

Sehingga, kondisi darurat penyakit bisa dipakai jaksa untuk menuntut para tersangka kasus korupsi Pertamina Patra Niaga. (Tribun-Video.com)

    
# korupsi Pertamina # Pertamina Patra Niaga # tersangka # hukuman mati

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved