Regional
Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 di Lebak Sebesar Rp 40 Ribu, Setara 2,5 Kg Beras
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Banten - Misbahudin
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Baznas Lebak telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025/1446 Hijriah, sebesar Rp 40 ribu per orang.
Kepala Pelaksana Baznas Kabupaten Lebak, Agus mengatakan, bahwa penetapan Zakat Fitrah sudah berdasarkan kemufakatan bersama.
Antara lain Pemda Lebak, Baznas Lebak, Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag) Lebak.
Agus mengungkapkan, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras murah dan mahal. (*)
#baznas #zakat #zakatfitrah #lebak #banten
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Kata Wabup Lebak Amir Hamzah seusai Damai dengan Bupati: Fokus Kerja untuk Rakyat
Kamis, 2 April 2026
tribunnews update
Detik-detik Bupati Lebak Datangi Rumah Wabup untuk Minta Maaf seusai Berseteru soal Mantan Napi
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Ada Seruan Pemakzulan Gara-gara Bupati Lebak Singgung Wabup, Pemkab Ungkap Kondisi Terkini
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Wabup Lebak Marah dan Tinggalkan Lokasi Halalbihalal seusai Bupati Hasbi Singgung Status Napi
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.