Tribunnews Update
Kronologi 2 Petinggi Pertamina Patra Niaga Dijemput Paksa & Perubahan Status Saksi Jadi Tersangka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kedua tersangka tersebut merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne yang awalnya ditetapkan sebagai saksi.
Baca: Kejagung Ungkap Peran Raja Minyak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga
Dikutip dari Wartakotalive.com, keterangan dari Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Kejagung, Hari Siregar memberikan penjelasan mengenai kronologi penetapan kedua tersangka.
Dirinya mengungkapkan awalnya saat itu Maya dan Edward diperiksa sebagai saksi Rabu (26/2) sekira pukul 10.00 WIB.
Namun, keduanya diketahui mangkir dari panggilan tersebut.
"Setelah ditunggu pada waktu tertentu bahwa kedua saksi tidak hadir dengan tanpa alasan. Karenanya, penyidik berketetapan, melakukan pencarian, dan ditemukan.
Baca: Potret 2 Bos Pertamina Patra Niaga Pakai Rompi Tahanan, Bungkam saat Digiring seusai Jadi Tersangka
" kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.
Lebih lanjut Hari mengungkapkan tim penyidik kemudian melakukan tindakan penjemputan paksa di kantor mereka sekira pukul 14.00 WIB.
"Sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor," terangnya lagi
keterangan lain diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, (26/2/2025) malam dimana kedua saksi dibawa ke hadapan penyidik, Rabu (26/2) malam.
Qohar melanjutkan dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," ucap dia.
Baca: Harta Kekayaan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Skandal BBM Capai Rp 18,9 M
Qohar menegaskan dalam kasus ini kedua tersangka terjerat sejumlah pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diketahui Maya Kusmaya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, sedangkan Edward Corne adalah VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Begini Kronologi 2 Bos Pertamina Patra Niaga Saat Dijemput Paksa & Jadi Tersangka
# TRIBUNNEWS UPDATE # Pertamina Patra Niaga # Maya Kusmaya # Edward Corne # korupsi
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Iran Diminta Tak Mudah Percayai AS, Prabowo Incar Minyak Rusia
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Dubes Iran: Ada Protokol yang Harus Dilalui
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Iran Klaim AS Setuju Cairkan Aset Beku Rp 102 Triliun, Gedung Putih: Salah, Negosiasi Belum Dimulai
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Balas Serangan di Lebanon, Hizbullah Gempur Israel dengan Rudal di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Prabowo Berangkat ke Rusia Minggu Ini, Dijadwalkan Bertemu Putin Bahas Energi hingga Geopolitik
Sabtu, 11 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.