Jumat, 24 April 2026

Tribunnews Update

Kronologi 2 Petinggi Pertamina Patra Niaga Dijemput Paksa & Perubahan Status Saksi Jadi Tersangka

Kamis, 27 Februari 2025 12:39 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kedua tersangka tersebut merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne yang awalnya ditetapkan sebagai saksi.

Baca: Kejagung Ungkap Peran Raja Minyak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga

Dikutip dari Wartakotalive.com, keterangan dari Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Kejagung, Hari Siregar memberikan penjelasan mengenai kronologi penetapan kedua tersangka.

Dirinya mengungkapkan awalnya saat itu Maya dan Edward diperiksa sebagai saksi Rabu (26/2) sekira pukul 10.00 WIB.

Namun, keduanya diketahui mangkir dari panggilan tersebut.

"Setelah ditunggu pada waktu tertentu bahwa kedua saksi tidak hadir dengan tanpa alasan. Karenanya, penyidik berketetapan, melakukan pencarian, dan ditemukan.

Baca: Potret 2 Bos Pertamina Patra Niaga Pakai Rompi Tahanan, Bungkam saat Digiring seusai Jadi Tersangka

" kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.

Lebih lanjut Hari mengungkapkan tim penyidik kemudian melakukan tindakan penjemputan paksa di kantor mereka sekira pukul 14.00 WIB.

"Sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor," terangnya lagi

keterangan lain diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, (26/2/2025) malam dimana kedua saksi dibawa ke hadapan penyidik, Rabu (26/2) malam.

Qohar melanjutkan dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 15.00 WIB penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," ucap dia.

Baca: Harta Kekayaan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Skandal BBM Capai Rp 18,9 M

Qohar menegaskan dalam kasus ini kedua tersangka terjerat sejumlah pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui Maya Kusmaya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, sedangkan Edward Corne adalah VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. (Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Begini Kronologi 2 Bos Pertamina Patra Niaga Saat Dijemput Paksa & Jadi Tersangka

# TRIBUNNEWS UPDATE # Pertamina Patra Niaga # Maya Kusmaya # Edward Corne # korupsi
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved