Tribunnews Update
Alasan MK Batalkan Sejumlah Hasil Pilkada 2024, Kontrak Politik Terbongkar hingga Cawe-cawe Menteri
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Sebanyak 26 perkara dikabulkan, dengan 24 di antaranya diwajibkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Adapun sebanyak sembilan perkara ditolak, sementara lima perkara tidak diterima.
Mengutip Tribunnews, sejumlah alasan dibeberkan hakim MK ketika membatalkan hasil Pilkada 2024.
Baca: Siswi MTs di Sumbar Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Karung, 2 Pelaku Pembunuhan Terkuak, Kenal Lama
Diketahui MK mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma, lantaran keabsahan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) dianggap tidak sah.
Mahkamah memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Pesawaran.
Sementara itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Paslon tersebut terbukti membuat kontrak politik dengan ketua RT di Kabupaten Mahakam Ulu.
Baca: Cerita di Balik Keikutsertaan Kepala Daerah PDIP dalam Retreat di Magelang
Selain itu, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Banten dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Serang.
Hal itu terkait cawe-cawe yang dilakukan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang dinilai menguntungkan salah satu paslon.
Yandri diduga telah mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon tersebut.
Lantas, MK menilai tindakan itu merusak kemurnian suara pemilih.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan MK Batalkan Sejumlah Hasil Pilkada 2024, Kontrak Politik Terbongkar Hingga Cawe-cawe Menteri
  Â
# Alasan # Mahkamah Konstitusi # Pilkada 2024 # kontrak politik
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Terungkap Alasan Jet Tempur AS Senilai Rp 1 Triliun Jatuh ke Laut Merah, Bukan Gara-gara Houthi
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Ahmad Muzani Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi untuk Hadir di Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.