Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Alasan MK Batalkan Sejumlah Hasil Pilkada 2024, Kontrak Politik Terbongkar hingga Cawe-cawe Menteri

Selasa, 25 Februari 2025 16:55 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).

Sebanyak 26 perkara dikabulkan, dengan 24 di antaranya diwajibkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Adapun sebanyak sembilan perkara ditolak, sementara lima perkara tidak diterima.

Mengutip Tribunnews, sejumlah alasan dibeberkan hakim MK ketika membatalkan hasil Pilkada 2024.

Baca: Siswi MTs di Sumbar Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Karung, 2 Pelaku Pembunuhan Terkuak, Kenal Lama

Diketahui MK mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma, lantaran keabsahan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) dianggap tidak sah.

Mahkamah memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Pesawaran.

Sementara itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Paslon tersebut terbukti membuat kontrak politik dengan ketua RT di Kabupaten Mahakam Ulu.

Baca: Cerita di Balik Keikutsertaan Kepala Daerah PDIP dalam Retreat di Magelang

Selain itu, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Banten dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Serang.

Hal itu terkait cawe-cawe yang dilakukan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang dinilai menguntungkan salah satu paslon.

Yandri diduga telah mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon tersebut.

Lantas, MK menilai tindakan itu merusak kemurnian suara pemilih.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan MK Batalkan Sejumlah Hasil Pilkada 2024, Kontrak Politik Terbongkar Hingga Cawe-cawe Menteri

    
# Alasan # Mahkamah Konstitusi # Pilkada 2024 # kontrak politik

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved