Minggu, 12 April 2026

Live Update

Jadi Terpidana saat Daftar, Ridwan Yasin Batal Jadi Bupati Gorontalo Utara, Pilkada Ulang Dilakukan

Selasa, 25 Februari 2025 14:39 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Gorontalo - Efriet Mukmin
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilkada 2024, Senin (24/02/2025).

Mahkamah Konstitusi memutuskan Kabupaten Gorontalo harus Pemungutan Suara Ulang.

Dalam hal ini MK memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung atau gabungan untuk segera mengumumkan yang akan menjadi pendamping dari Mukhsin Badar selaku pasangan dari Ridwan Yasin. (*)

# gorontalo utara # gorontalo # mk # keputusan mk # pemilu ulang

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved