Tribunnews Update
Cegah Kades Kohod Kabur, Bareskrim Tahan Arsin cs Kasus Pagar Laut Tangerang seusai Periksa 12 Jam
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lain terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten pada Senin (24/2/2025).
Kades Kohod, Sekda Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE diduga memalsukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang.
Baca: LIVE: Kades Kohod cs Resmi Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, Khawatir akan Melarikan Diri
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, mereka ditahan agar tidak melakukan upaya melarikan diri.
Penyidik khawatir tersangka dapat menghilangkan barang bukti yang dapat digunakan dalam pengembangan kasus lebih lanjut.
Selain itu guna mengantisipasi tindak pidana tersebut tidak terulang.
Djuhandhani berujar keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Baca: Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa soal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.
Mereka mulai diperiksa sekira pukul 12.30 WIB hingga malam hari pukul 20.20 WIB.
Arsin mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.
Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.
Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
Baca: Kades Kohod Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pagar Laut, Bareskrim Belum Pastikan Kedatangannya
Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.
Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Kini penyidik akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tahan Kades Kohod Agar Tidak Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
# TRIBUNNEWS UPDATE # Kades Kohod # Bareskrim # pagar laut # Tangerang
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
LIVE: Misteri Jasad Balita Terbakar Terungkap, Dibunuh Kekasih Ibu yang Jengkel Dengar Tangisan
Rabu, 30 April 2025
Nasional
Motif Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Tangsel, Diduga Gegara Masalah Warisan
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang, Kerugian Capai Rp 19 Miliar seusai Dibongkar Bupati Lucky
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Pakistan Umumkan Pasukannya Siap Perang, Ancam India Siap Membumihanguskan dengan Serangan Nuklir
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Balita 2 Tahun Warga Negara AS Dideportasi Pemerintahan Trump, Imbas Ketegangan Internal Washington
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.