Viral News
Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa soal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Kades Kohod Arsin terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar lau di Tangerang pada Senin (24/2/2025).
Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.09 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.
Tidak ada sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas penetapan sebagai tersangka.
Terlihat, Arsin didampingi oleh kuas hukumnya Yunihar.
Baca: Pagar Laut Rampung Dibongkar, Puluhan Nelayan di Kronjo Langsungkan Doa Bersama dan Acara Syukuran
Yunihar mengatakan bahwa kedatangan Arsin untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri menunjukkan sikap kooperatif.
Pihaknya mengatakan, kliennya siap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya akan memeriksa Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut di Tangerang pada Senin (24/2/2025).
Menurutnya, pemeriksaan itu guna mengumpulkan bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen SHGB.
Dia menuturkan surat pemanggilan sudah disampaikan kemarin.
Djuhandhani mengatakan bahwa surat panggilan memang paling tidak tiga hari sebelumnya.
Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.
Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Bareskrim Polri Kerahkan Tim Selidiki Kasus Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo
7 hari lalu
To The Point
Sindikat Pengoplosan LPG di Gianyar Bali Dibongkar Bareskrim Polri, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah
Kamis, 13 Maret 2025
Live Update
Modus Oplos LPG Subsidi di Desa Singapadu Tengah Bali Terungkap! Pelaku Untung Rp650 Juta per Bulan
Rabu, 12 Maret 2025
Live Update
MinyaKita Disunat PT Nakal, Barang Bukti Disita dari Tiga Produsen Ini, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin, 10 Maret 2025
Viral News
Bareskrim Akui Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama Gegara Dilindungi Sosok Ini
Kamis, 6 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.