Rabu, 2 April 2025

Viral News

Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa soal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Senin, 24 Februari 2025 16:07 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Kades Kohod Arsin terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar lau di Tangerang pada Senin (24/2/2025).

Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.09 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.

Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

Tidak ada sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas penetapan sebagai tersangka.

Terlihat, Arsin didampingi oleh kuas hukumnya Yunihar.

Baca: Pagar Laut Rampung Dibongkar, Puluhan Nelayan di Kronjo Langsungkan Doa Bersama dan Acara Syukuran

Yunihar mengatakan bahwa kedatangan Arsin untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri menunjukkan sikap kooperatif.

Pihaknya mengatakan, kliennya siap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya akan memeriksa Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut di Tangerang pada Senin (24/2/2025).

Menurutnya, pemeriksaan itu guna mengumpulkan bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen SHGB.

Dia menuturkan surat pemanggilan sudah disampaikan kemarin.

Djuhandhani mengatakan bahwa surat panggilan memang paling tidak tiga hari sebelumnya.

Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved