Kabar Selebriti
Minta Pemeriksaannya Ditunda, Nikita Mirzani Singgung Pekerjaan yang Tak Bisa Ditinggal
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Aktris Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan hingga tindak pidana pencucian uang.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, semestinya Nikita Mirzani dan asistennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Seyogyanya hari ini, Kamis tanggal 20 Februari 2025 berdasarkan 2 surat panggilan yang pertama kepada tersangka IM, surat panggilan kedua kepada tersangka NM itu seyogyanya diperiksa sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.
Namun, Nikita dan asistennya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Kemarin tanggal 19 Februari 2025 penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap para tersangka,” terang Kombes Pol Ade Ary Syam.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Singgung Harvey Moeis
Baca: Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan hingga Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Dikutip dari Grid.id, pihak Polda Metro Jaya pun mengungkapkan alasan Nikita Mirzani meminta penundaan pemeriksaan.
Kuasa hukum Nikita menyebut, alasan penundaan itu adalah adanya urusan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan atau
diwakilkan.
"Apa alasan yang diajukan kuasa hukumnya, alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” terang Kombes Pol Ade Ary Syam.
Dalam permohonannya, Nikita juga mengajukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya dan IM sebagai tersangka menjadi tanggal (3/3/2025).
“Kemudian dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa memohon kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB,” tutup Kombes Pol Ade Ary Syam.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pecucian uang atas laporan dari Reza Gladys.
(Tribun.Video.com)
Artikel ini telah terbit di Grid berjudul Ditetapkan sebagai Tersangka, Nikita Mirzani Minta Penundaan Pemeriksaan dengan Alasan Ini
#Nikita Mirzani # Polda Metro Jaya # Kombes Pol Ade Ary Syam # Reza Gladys
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
2 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
2 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
2 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
2 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Usai Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu: Jika Dia Salah Biar Diazab Allah
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.