TRIBUNNEWS UPDATE
Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Uang 6 M dari 3 Perkara, Dijerat Pakai Pasal Suap hingga Pemerasan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri pada Rabu (19/2).
Pasangan suami istri tersebut diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus dan menerima uang miliaran rupiah.
Dalam rilis di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, tindak korupsi dilakukan Ita tak lama setelah dilantik jadi Wali Kota Semarang pada 2022 silam.
Kasus pertama adalah soal pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Mbak Ita dan Alwin mendapatkan fee sebesar Rp 1,7 miliar dari proyek tersebut.
Kasus kedua terkait dengan pengaturan pada proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun anggaran 2023.
Dalam kasus ini, tersangka menerima uang sebesar Rp 2 miliar.
Terakhir adalah permintaan uang pada Bapenda Kota Semarang.
Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.
Maka, jika dijumlahkan, Mbak Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp 6 miliar dalam tiga perkara tersebut.
KPK kemudian menjerat pasangan suami istri ini dengan pasal suap, pemerasan, dan gratifikasi.
Mbak Ita dan Alwin kemudian ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari 2025.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi, Terima Duit Total Rp 6 Miliar
#pelantikan #kepaladaerah #retret #presidenprabowo #monas
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Dony Tri Dipuji & Didukung Calvin Verdonk Berkarier di Eropa usai Tampil di FIFA Series 2026
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pemerintah Minta Karyawan BUMN-Swasta WFH 1 Hari dalam Sepekan, Tanpa Potong Gaji & Cuti Tahunan
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
BGN Hentikan Sementara Operasional 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Diminta Lengkapi SLHS & IPAL
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Dubes Iran untuk RI Temui Walkot Solo Respati Ardi, Bahas Ketegangan Konflik di Timur Tengah
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Emosi Utusan RI ke PBB Buntut 3 TNI Gugur, Trump Siap Tarik Pasukan dari Teheran
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.