Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Uang 6 M dari 3 Perkara, Dijerat Pakai Pasal Suap hingga Pemerasan

Kamis, 20 Februari 2025 09:41 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri pada Rabu (19/2).

Pasangan suami istri tersebut diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus dan menerima uang miliaran rupiah.

Dalam rilis di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan, tindak korupsi dilakukan Ita tak lama setelah dilantik jadi Wali Kota Semarang pada 2022 silam.

Kasus pertama adalah soal pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Mbak Ita dan Alwin mendapatkan fee sebesar Rp 1,7 miliar dari proyek tersebut.

Kasus kedua terkait dengan pengaturan pada proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun anggaran 2023.

Dalam kasus ini, tersangka menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

Terakhir adalah permintaan uang pada Bapenda Kota Semarang.

Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

Maka, jika dijumlahkan, Mbak Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp 6 miliar dalam tiga perkara tersebut.

KPK kemudian menjerat pasangan suami istri ini dengan pasal suap, pemerasan, dan gratifikasi.

Mbak Ita dan Alwin kemudian ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari 2025.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi, Terima Duit Total Rp 6 Miliar

#pelantikan #kepaladaerah #retret #presidenprabowo #monas

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved