Tribunnews Update
Arsin Sempat Ngaku Korban: Saya Juga Adalah Korban Dari Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Pihak lain
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - kepada Desa Kohod Arsin yang tersangkut kasus pagar laut Tangerang sebelumnya menghilang kini kembali muncul.
Arsin yang kini menjadi tersangka sebelumnya muncul mengaku sebagai korban dari kasus ini.
Dikutip dari Tribunnews.com, Arsin mengaku sebagai korban akibat ketidaktahuan dan ketidak hati-hatiannya, Jumat (14/2/2025).
"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," kata Arsin dalam jumpa pers di kediamannya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).
Baca: Kades Kohod Cs Dicekal Kasus Pagar Laut, Bareskrim Minta Imigrasi Cegah Tersangka Lakukan Perjalanan
Sementara itu keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Djuhandani mengatakan pengakuan Arsin sebagai korban tak mempan.
Hal ini disebabkan Bareskrim Polri berhasil menguak motif di balik pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan Arsin bersama rekannya.
Djuhandani menambahkan, Arsin melakukan pemalsuan tersebut dengan alasan motif ekonomi.
Baca: Polemik Kasus Pagar Laut! Nusron Wahid Bertindak, Pegawai BPN Nakal Dipecat Massal
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025) melansir Tribunnews.com.
Keterangan ini didapat setelah melakukan penyidikan dari ketiganya yang saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu pagar laut.
"Kami melaksanakan konfrontasi kami melaksanakan konfrontasi antara Sekdes, Kades, dan kuasa di sini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ujarnya.
Dari keterangan ini polisi menyimpulkan Arsin dan rekannya mendapatkan sumber keuntungan yang didapat yakni dari tindakan pemalsuan dokumen.
Baca: Kades Kohod Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Dibantu Oknum Kementerian Palsukan Surat
"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," jelasnya.
Diketahui sebelumnya Bareskrim telah menetapkan empat tersangka setelah melakukan penyidikan atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pagar laut.
Keempat tersangka Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mengaku Korban tapi Tak Mempan, Arsin Kades Kohod Jadi Tersangka, Ini Motif Ketiga Tersangka
  Â
# Arsin Kades Kohod tersangka # korban # pagar laut
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Medan
Live Update
Protes Keras Warga Kampung Alat Jiban, Kecewa Polri Lakukan Penangguhan Penahanan atas Kades Kohod!
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Korban Kebakaran di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran Bertambah, 800 Terluka, 25 Tewas
Minggu, 27 April 2025
Live Update
Tabrakan Maut Beruntun di Peudada Bireun Menyita Banyak Korban, 2 Tewas dan 1 Mengalami Luka Ringan
Sabtu, 26 April 2025
VIRAL NEWS
13 Korban Rudapaksa Pemimpin Ponpes di Lombok Berani Lapor Seusai Nonton 'Walid', Beraksi Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Video Viral Guru SD di Bangkalan Jadi Korban Aksi Pembegalan Mewarnai Linimasa, PGRI Buka Suara!
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.