Terkini Nasional
Reaksi Megawati seusai Permohonan Praperadilan Hasto Ditolak Hakim: Jangan Khawatir!
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan reaksi dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri usai permohonan praperadilannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Megawati, menurutnya, meminta dirinya untuk tidak perlu khawatir dalam menghadapi perkara yang tengah ia jalani.
Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu terkait dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku.
Baca: Hasto Buat Gebrakan Baru! Laporkan Penyidik Rossa Purba ke Dewas KPK, Sebut Lakukan Intimidasi
Hasto mengatakan, PDI-P memiliki napas perjuangan yang panjang. Hal itu, yang menurutnya, tidak dilihat oleh pihak-pihak yang kontra dengan mereka.
Sementara itu, Hasto beranggapan bahwa upaya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, merupakan sebuah bentuk kriminalisasi hukum.
Ia juga menyebut bahwa kasusnya sarat dengan kepentingan politik kekuasaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati ke Hasto Usai Praperadilan Tidak Diterima: Jangan Khawatir..."
# Harun Masiku # PDIP # Hasto Kristiyanto # Megawati Soekarnoputri
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
PDIP Tolak Keras Usulan KPK soal Ketua Parpol Dibatasi 2 Periode, Minta Fokus Perbaiki Internal
5 hari lalu
Terkini Nasional
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi Kurang Lengkap, Harusnya 'Orang Kampung yang Acak-acak Konstitusi'
6 hari lalu
Tribunnews Update
PDIP Respons Usulan KPK soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Nilai Sudah Diterapkan di Tingkat Pusat
6 hari lalu
Terkini Nasional
Pengamat Soroti Pernyataan JK terkait Perannya di Balik Karier Jokowi: Ada Banyak Aktor dan Faktor
6 hari lalu
Terkini Nasional
Politisi PDIP Nilai Harga Diri Jusuf Kalla Pulih jika Laporkan Orang-orang Jokowi: Gas!
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.