Tribunnews Update
Pemerintah Terbitkan Peraturan bagi Buruh PHK, Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, KSPSI: Alhamdulillah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
PP ini dinilai jauh lebih baik menjadikan ada kepastian penerimaan uang tunai sebesar 60 persen dari upah kerja terakhir selama 6 bulan.
Dikutip dari Tribunnews.com, keterangan ini disampaikan Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, Minggu (16/2/2025).
Moh Jumhur menyatakan rasa syukurnya atas adanya penerbitan PP ini yang lebih menguntungkan buruh.
Baca: Dalam Sepekan, Paspampres Kapten Dali Ditegur 2 Kali oleh Mayor Teddy dan Presiden Prabowo
Dirinya mengartikan selama 6 bulan sejak pekerja di PHK akan dapat menerima uang tunai 6 persen dari upah selama 6 bulan.
“Ya alhamdulillah karena pastinya lebih menguntungkan buruh bila dibandingkan PP sebelumnya. Artinya kan selama 6 bulan sejak di PHK para pekerja bisa menerima uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan.”
Dirinya melanjutkan PP ini jelas pro buruh dan dapat bermanfaat untuk peningkatan daya beli masyarakat bagi penyumbang pertumbuhan ekonomi.
“Ini jelas pro buruh dan akan bermanfaat juga untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi,” kata Jumhur, Minggu (16/2/2025).
Baca: Lontarkan Umpatan saat Pidato HUT Gerindra, Presiden Prabowo Dongkol Kabinetnya Dikritik Gemuk
Jumhur melanjutkan pemerintahan Prabowo Subianto, sejauh ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil termasuk buruh.
“Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang.”
Perlu diketahui sejak diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja mengakibatkan terjadinya potongan upah bagi pekerja penerima pesangon.
Peraturan ini ditandatangani (7/2/ 2025) menghadirkan berbagai perubahan, termasuk peningkatan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca: Dalam Sepekan, Paspampres Kapten Dali Ditegur 2 Kali oleh Mayor Teddy dan Presiden Prabowo
Sementara itu mengenai perpanjangan batas waktu pengajuan klaim pekerja yang terkena PHK.
Awalnya pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.
Namun dengan PP 6/2025, batas waktu diperpanjang menjadi enam bulan.
Hal ini dirasa memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mendapatkan hak mereka.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Terbitkan Aturan Buruh PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, KSPSI: Alhamdulillah
# Pemerintah # Peraturan # buruh # PHK # upah
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Dukung Program Pemerintah Pusat, Bupati Buol Risharyudi Tinjau Lahan untuk Sekolah Rakyat
4 hari lalu
To The Point
Pemerintah Rancang Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Ditargetkan Selesai pada Agustus 2025
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.