Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Tokoh

Rocky Gerung Dihadirkan Jadi Saksi, Ratna Sarumpaet: Kan Sudah Diakui Kebohongan, Jadi Ngapain Lagi

Selasa, 23 April 2019 10:57 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM - Rocky Gerung dan Tompi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4).

Terkait hal itu, Ratna justru mempertanyakan apa guna kehadiran Rocky sebagai saksi. Ia menegaskan dirinya telah mengaku melakukan kebohongan.

Sehingga, Ratna mengaku kesaksian Rocky tak diperlukan lagi.

"Tanggapannya (Rocky) buat apa?" kata Ratna, ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Ia pun tidak melihat kesaksian Rocky akan memberatkan dirinya, lantaran kesaksiannya tak ada hubungannya dengan sangkaan.

Ibunda Atiqah Hasiholan itu menegaskan keterlibatan Rocky dan Tompi hanyalah di awal kebohongan dari dirinya.

"(Apakah akan memberatkan?) Lho bukan, itu nggak ada hubungannya dengan sangkaan. Keterlibatan mereka kan pada awal. Kan itu sudah diakui kebohongan. Jadi ngapain lagi (bersaksi, - red)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akan kembali menjalani sidang lanjutan, Selasa (23/4).

Pantauan Tribunnews.com, Ratna tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung sekira pukul 08.25 WIB.

Ia terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana warna krem.

Balutan busananya dilengkapi dengan kerudung berwarna biru. Sebuah kalung seperti mutiara tampak menggantung di lehernya.

Dalam perjalanannya menuju ke ruang transit tahanan PN Jaksel, Ratna tampak berjalan penuh percaya diri.

Saat berjalan, tangan kanannya terlihat dimasukkan ke dalam kantong saku kanan celananya.

Ratna sendiri nampak digandeng oleh pegawai perempuan dari Kejaksaan. Tak nampak kehadiran putri dari Ratna, yakni Atiqah Hasiholan yang biasanya mendampingi dirinya.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Menpora Buka Turnamen Catur Taspen Anniversary Cup

Baca: Penjelasan Polisi soal Empat Pemuda yang Diduga Keracunan dan Kejang-kejang di Alam Sutera

Baca: KPU Kembali Salah Input Data, Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi-Maruf Ketambahan 100 Suara di Bogor

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Videografer: Vincentius Jyestha Candraditya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved