Terkini Nasional
DIGAJI RAKYAT! Terungkap Kisaran Bayaran Deddy Corbuzier Stafsus Menhan di Tengah Efisiensi Anggaran
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan (Menhan) secara resmi melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai sebagai staf khususnya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pelantikan stafsus tersebut diumumkan Sjafrie melalui unggahan pada akun Instagramnya.
Namun selain Deddy, Sjafrie juga melantik lima orang stafsus lainnya. Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada stafsus menteri, yaitu paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Baca: Aria Bima Sindir Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Pengamat Pertanyakan Kompetensi
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, yang dikutip dari dokumen di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d.
Untuk gaji pokok PNS golongan IV/d adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan menyesuaikan dengan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian selain gaji pokok, Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan juga akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin).
Baca: PDIP Sindir Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan di Tengah Efisiensi Anggaran
Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1542/KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian PUPR, maka jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan kelas jabatan 16-17.
Sementara itu, Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa pegawai yang berada di kelas jabatan 16 mendapatkan tukin sebesar Rp 20.695.000 per bulan, sedangkan tukin kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000 per bulan.
Teapi bukan cuma itu, Deddy Corbuzier juga akan menerima beberapa tunjangan, seperti halnya yang diterima PNS, misalnya tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.
Dengan demikian, total pendapatan bulanan yang akan didapatkan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan sebesar Rp 24.418.000 hingga Rp 26.809.500, yang berasal dari gaji pokok dan tukin. Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan dan/atau fasilitas lainnya.
Sebagai Stafsus, Deddy Corbuzier memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menhan sesuai penugasan. Penugasan yang diberikan merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Deddy Corbuzier Stafsus Menhan Segini Gajinya Di Tengah Maraknya PHK dan Efisiensi Anggaran
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Muak Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki! Bocah-bocah di Kalbar Minta Gubernurnya Diganti KDM
Senin, 30 Maret 2026
Viral News
VIRAL Aksi 2 Bocah Nekat Kendarai Sepeda Listrik sampai Jalan Flyover Bandung
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Nasional
PESAN Dedi Mulyadi untuk Ajang Syarif yang Kerap Tirukan Dirinya, Khawatirkan Penipuan
Senin, 30 Maret 2026
Nasional
NASIB Guru MTs di Depok seusai Viral Tawarkan Jasa Seksual Sesama Jenis ke Pelajar dan Mahasiswa
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Nasional
USTAZ DI KARAWANG Digerebek Saat Asyik Berduaan dengan Istri Orang di Siang Bolong, Warga Geram
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.