Terkini Metropolitan
Ogah Disalahkan! Kades Kohod Bantah Palsukan Surat Izin Pagar Laut Meski Polisi Klaim Ada Bukti Kuat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin, membantah pernah mengakui terlibat dalam pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
Hal ini disampaikan pengacara Arsin, Yunihar, terkait dengan pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menyebutkan Arsin telah mengakui sejumlah barang sitaan digunakan untuk membuat surat palsu.
“Dari pernyataan Pak Dir (Djuhandhani) itu kan tidak ada menyebutkan Pak Arsin. Kemudian, pengakuan surat yang mana, kan tidak ada,” ujar Yunihar, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Yunihar mengatakan, Arsin tidak pernah memberikan konfirmasi terhadap sejumlah barang yang disita oleh penyidik pada Senin (10/2/2025) malam.
Baca: Nasib Kades dan Sekdes Kohod seusai Akui Palsukan Surat Izin Pagar Laut di Tangerang
“Kemarin kan yang digeledah itu, surat masih di penyidik. Belum terkonfirmasi. Artinya, di mana pengakuannya? Apa yang diakui oleh Pak Arsin?” lanjut dia.
Arsin disebut tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) palsu di pagar laut Tangerang.
“Klien kami tidak pernah terlibat dalam hal itu. SHM palsu kan yang menyatakan palsu bukan kades. Bukan kapasitas kades itu,” ujar Yunihar.
Baca: Skandal Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Beri Pengakuan Pemalsuan, Namun Belum Jadi Tersangka!
Arsin juga membantah pernah menandatangani surat perizinan di lahan pagar laut.
Dia menegaskan, stempel sekretariat Desa Kohod yang disita penyidik adalah palsu.
Diberitakan, Polri mengungkap bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
Djuhandhani mengatakan, meskipun kades dan sekdes Kohod telah mengakui ada sejumlah barang yang digunakan untuk membuat surat palsu, polisi tetap belum bisa langsung menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Kohod Bantah Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang"
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com
Nasional
ALASAN Disdikbud Karanganyar Bolehkan Sekolah Al Azhar Study Tour hingga ke Paris
4 hari lalu
Terkini Nasional
Curhat Penuh Sesal Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Beberkan Alasan Tak di TKP saat In
4 hari lalu
Terkini Daerah
Tangis Pilu Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Menyesal Tak di Lokasi saat Kejadian Nahas
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.