Regional
WNA Malaysia Selundupkan 3 Bungkus Sabu dalam Dubur, Divonis 15 Tahun Bui di oleh PN Batam
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Batam - Ucik Suwaibah
TRIBUN-VIDEO.COM -Citranala Muhamat Nisak alias Mamat, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia kini harus menjalani hukumannya dibalik jeruji besi di Indonesia.
Setelah ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/2/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Wirdjono Prodjodikoro ini dipimpin Hakim Benny Yoga Dharma, dan dua hakim anggota Monalisa Anita dan Fery Irawan. (*)
#wna #modus #penyelundupan #narkoba #organtubuh #kriminal #pelakukejahatan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Kendalikan Jaringan Narkoba, WNA Malaysia Ditangkap di Batam, 165 Paket "Happy Water" Diamankan
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Viral Warga Nunukan Labrak Pria Diduga Transaksi Sabu di Depan Rumah, BNN Beri Apresiasi Keberanian
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Kasus WNA Malaysia Ilegal di Pacitan, Gagal Nikah Usai Ketahuan Overstay dan Dokumen Palsu
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
Polisi Periksa Kekasih Korban terkait Kematian Ibu dan Bayi di Kos Batam, CCTV Dicek
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.