Sabtu, 25 April 2026

Regional

WNA Malaysia Selundupkan 3 Bungkus Sabu dalam Dubur, Divonis 15 Tahun Bui di oleh PN Batam

Kamis, 13 Februari 2025 18:11 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Batam - Ucik Suwaibah
TRIBUN-VIDEO.COM -Citranala Muhamat Nisak alias Mamat, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia kini harus menjalani hukumannya dibalik jeruji besi di Indonesia. 

Setelah ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/2/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Wirdjono Prodjodikoro ini dipimpin Hakim Benny Yoga Dharma, dan dua hakim anggota Monalisa Anita dan Fery Irawan. (*)

#wna #modus #penyelundupan #narkoba #organtubuh #kriminal #pelakukejahatan

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #WNA   #sabu   #Batam

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved