Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Picu Polemik! Kejanggalan saat Penggeledahan Desa Kohod, Saksi Hilang hingga Penyitaan Dihalangi

Rabu, 12 Februari 2025 16:08 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Penggeledahan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan sejumlah kejanggalan.

Adapun penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) atas lahan pagar laut.

Proses yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai prosedur ini justru diwarnai oleh upaya penghalangan penyitaan barang bukti hingga hilangnya salah satu saksi.

Keberadaan sekelompok pria tak dikenal di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, semakin menambah teka-teki di balik penggeledahan ini.

Apakah ada pihak yang berusaha menutupi sesuatu?

Baca: Rubicon Milik Arsin Kades Kohod Menghilang Tanpa Jejak, Dijual seusai Terlibat Kasus Pagar Laut?

Berikut adalah deretan kejadian mencurigakan selama proses penggeledahan.

Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika penyidik Bareskrim berencana menyita komputer dari rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.

Ketika itu, kakak iparnya, Marmadi, mencoba mencegah penyidik untuk membawa perangkat tersebut.

Baca: NGERI! Kades Kohod Arsin Ternyata Rekrut “Preman” Jadi Pengawal dan Paspamdes, Takut Kena Musibah?

"Jangan, jangan, itu jangan diambil," teriak Marmadi dengan nada tinggi saat penyidik memasukkan komputer ke dalam kantong plastik berlogo Bareskrim Polri.

Penyidik pun menjelaskan bahwa mereka memiliki izin penyitaan dari pengadilan.

Namun, Marmadi tetap bersikeras dengan menjelaskan alasan komputer itu tidak boleh dibawa.

Upaya Marmadi untuk mempertahankan komputer itu menimbulkan pertanyaan bagi petugas yang saat itu sedang menggeledah.

AKBP Prayoga Angga Widyatama dari Subdit II Dittipidum Bareskrim menegaskan bahwa tindakan Marmadi dapat dianggap sebagai penghalangan penyidikan.

"Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," tegasnya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejanggalan Penggeledahan di Desa Kohod: Saksi Hilang, Barang Bukti Dihalangi"

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved