Jumat, 1 Mei 2026

VIRAL NEWS

PN Jakut Blak-blakan Razman Belum Minta Maaf Langsung, Kini Dilaporkan & Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 12 Februari 2025 07:47 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Razman Arif Nasution terancam pasal berlapis setelah dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

Pelaporan ini buntut aksi ngamuk Razman di ruang sidang PN Jakut pada 6 Februari 2025 lalu.

Penjabat Humas PN Jakut, Maryono mengatakan, kedatangan pihaknya sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung yang mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, juga hadir langsung untuk melaporkan kejadian yang dinilai menodai marwah persidangan ini. 

Baca: NASIB Razman Nasution, Kini RESMI DILAPORKAN PN Jakut Imbas Ricuh di Sidang, BUKTINYA Sangat Kuat?

Maryono mengatakan, mereka melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Maryono enggan menyebutkan peristiwa spesifik mana yang dilaporkannya, apakah itu momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara ‘ngamuk’ hingga naik ke atas meja. 

Maryono mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan. 

Namun, dia tidak menyebutkan nama selain Razman yang diduga terlibat.

Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu: Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

Baca: Imbas Nekat Naik Meja Sidang, Firdaus Oiwobo Pengacara Razman Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia

Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;

dan Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Panjang Kisruh di Ruang Sidang, Razman Dikecam MA, Kini Dilaporkan ke Bareskrim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis"

#Razman Arif Nasution # Pengadilan Negeri Jakarta Utara # Bareskrim Polri

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved