Kamis, 15 Mei 2025

Viral News

Polisi Aceh yang Paksa Pacar Pramugarinya Aborsi Bakal Jalani Pemeriksaan Etik, DPR: Bongkar Semua!

Jumat, 7 Februari 2025 20:53 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ipda Yohananda Fajri (YF) diduga memaksa kekasihnya untuk melakukan aborsi.

Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto mengatakan Ipda Yohananda akan diperiksa terkait pelanggaran kode etik.

Korban merupakan seorang pramugari benama Vanessa Fadillah (VF).

Baca: Sudah Palak Sejoli, 2 Oknum Polisi Juga Ancam akan TEMBAK Warga yang Halangi Aksinya

Edwwi mengatakan dalam gelar menyelidikan Paminal terhadap Ipda Yohananda, kasus ini dikategorikan menurunkan citra polri.

Oleh sebab itu proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan pihak Subbidang Pembinaan Profesi (Wabprof) dan dilanjutkan pemeriksaan kode etik.

“Dalam pelaksanaan gelar penyelidikan Paminal terhadap Ipda YF, ini dikategorikan memang menurunkan citra polri sehingga untuk proses selanjutnya akan dilanjutkan ke pihak Wabprof dan dilanjutkan ke pemeriksaan kode etik,” kata Edwwi kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya kedua pihak sudah dipertemukan di Bali dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan.

Edwwi mengeklaim, pacar Ipda Yohananda sudah tidak mempermasalahkan pemaksaan ini.

Meski demikian, Ipda Yohananda Fajri akan tetap diproses dalam sidang kode etik.

Baca: Kronologi Oknum Polisi dari Polsek Metro Gambir Diduga Aniaya Lansia Berusia 60 Tahun di Bogor

Kasus ini mencuat setelah unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) viral.

Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang anggota kepolisian yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) memaksa kekasihnya, yang berprofesi sebagai pramugari, untuk melakukan aborsi.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pramugari tersebut mengalami infeksi pada rahim akibat tindakan tersebut.

Aborsi diduga dilakukan dengan alasan menyelamatkan karier Ipda Yohananda yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.

Dari informasi yang beredar, taruna tersebut telah lulus pada tahun 2023 dan bertugas di kepolisian Aceh.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta Polda Aceh melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap Ipda Yohananda Fajri, yang diduga melakukan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Vanessa Fadillah Arif.

Hinca berpendapat, Patsus dilakukan agar kasus tersebut diungkap secara terang benderang.

"Mungkin yang paling gampang untuk dilakukan supaya fair ikuti semua pola itu, Pak Kapolda, Patsus dulu lah, bongkar dulu semua," kata Hinca dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polda Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia mendorong Polda Aceh segera melakukan tindakan yang serius untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Hinca menegaskan bahwa kasus dugaan pemaksaan aborsi tersebut tidak bisa diterima oleh akal sehat publik.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini pun mengaku heran apabila kasus dugaan aborsi tersebut benar adanya.

Sementara anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa polisi yang memaksa pacarnya untuk aborsi itu merupakan sebuah tindak pidana dan ada pasalnya.

Bagi Rudianto, aksi yang dilakukan Ipda Yohananda Fajri adalah tindak pidana.

Sebab, banyak pasal yang mengatur soal aborsi.

Oleh sebab itu, kata dia, jangan menganggap hal ini bukan sebuah kasus.

Dia meminta Polda Aceh tidak melindungi anggotanya tersebut.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paksa Kekasih Aborsi, Oknum Polisi di Aceh Ipda Yohananda Fajri Akan Jalani Pemeriksaan Kode Etik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Polisi Paksa Aborsi Pacar, DPR Menilai Polda Aceh Terkesan Melindungi Anggotanya

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Aceh   #oknum polisi   #aborsi   #Disidang Etik   #Polda Aceh

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved