Kamis, 9 April 2026

Viral

Sudah Palak Sejoli, 2 Oknum Polisi Juga Ancam akan 'TEMBAK' Warga yang Halangi Aksinya

Senin, 3 Februari 2025 17:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM — Muncul kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap pasangan kekasih di Semarang, Jawa Tengah.

Dilansir Tribun Jateng, aksi pemerasan itu terjadi di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, pada Jumat (31/1/2025) malam.

Saat itu, kekasih korban yang diperas berteriak histeris sehingga mengundang perhatian warga di sekitar lokasi.

Massa lantas berkerumun hendak menolong, tetapi mereka terkejut lantaran pelaku pemerasan adalah anggota polisi.

Bahkan warga sempat diancam akan ditembak jika menghalangi aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh warga sekitar yang menjadi saksi pemerasan yang dilakukan oleh polisi, yaitu Ergo.

Baca: Reaksi Panik Oknum Polisi saat Tertangkap Basah Peras Sejoli di Semarang, Mata Melotot Bentak Warga

Menurut Ergo, pelaku mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh dari mobilnya.

"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, 'Mas kamu yang halangi tak tembak'," jelasnya, Sabtu (1/2/2025).

Dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus ini adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan itu terungkap berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara pada Jumat pukul 20.30 WIB.

Baca: Tampang Garang 2 Oknum Polisi Tertangkap Basah Peras Sejoli di Semarang, Emosi & Pelototi Massa

Pihak Polsek Semarang Utara lantas menuju ke lokasi di minimarket Jalan Telaga Mas.

Keberadaan anggota polisi di lokasi membuat Polsek Semarang Utara menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang.

Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi, kedua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.

Selain terkena sanksi kode etik, jelas Syahduddi, mereka juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.

Kedua anggota polisi itu terancam dipecat.

Syahduddi menyebut, kedua polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.

Begitu pula warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi yang Peras Pasangan Kekasih di Semarang sempat Ancam Tembak Warga yang Menghalangi

# Polsek Tembalang # Semarang # pemerasan # oknum polisi

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved