Rabu, 14 Mei 2025

To The Point

Gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait Hak Cipta Dikabulkan, Menang Denda Senilai Rp 1,5 Miliar

Jumat, 7 Februari 2025 13:26 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan pencipta lagu Ari Bias kepada Agnez Monica dikabulkan hakim Pengadilan Niaga Jakarta.

Agnez Mo, harus membayar denda kepada Ari sebesar Rp 1,5 miliar.

Ia mengatakan bahwa Agnez Mo belum memberikan respons apa pun terkait keputusan tersebut.

Baca: Agnez Monica Ketawa Ngakak saat Ditanya Netizen Apakah Punya Jerawat: Namanya Juga Orang

"Sampai hari ini kita belum mendapatkan komunikasi dengan pihak Agnez ya," ucap Ari Bias, Rabu (5/2/2025).

Ari menduga kalau Agnez sedang menyiapkan materi untuk ajukan banding atau kelanjutan untuk kasus ini, sehingga dia akan tetap menunggu respon dari Agnez.

Baca: Agnez Mo Digugat Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Sang Penyanyi Pastikan Akan Kooperatif

Sementara itu, Ari Bias menegaskan kalau banyak yang meragukan gugatannya kepada Agnez Mo karena merasa akan kalah. 

Ari Bias mengaku bahwa selama ini dirinya diatur, penyelenggara lah yang berhak membayarkan royalti pertunjukan dari penyanyi.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ari Bias Menangkan Gugatan, Apa Reaksi Agnez Mo soal Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar?

Program: To The Point
Host: Zahra F Hanin
Editor Video: Muna Salsabila
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#gugatan #aribias #agnezmo #dikabulkan

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ari Bias   #Agnez Mo   #gugatan   #Hak Cipta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved