Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Penjelasan Baleg soal DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, MA hingga Kapolri: Jika Kerja Tak Optimal

Rabu, 5 Februari 2025 19:52 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memberikan penjelasan.

Peraturan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

DPR mengesahkannya dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).

Baca: DPRD Paser Sambangi Jalan Alternatif Desa Busui pasca Insiden Truk yang Merusak Jembatan Awal 2025

Nantinya, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Bob Hasan menyebut, jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).

Pemberhentian bisa dilakukan terhadap pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

Baca: Ubah Tatib Kilat, DPR Kini Bisa Copot Ketua KPK Kapolri hingga MK, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!

Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah pejabat yang bisa dievaluasi oleh DPR.

Mulai dari Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, komisioner dan para hakim menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Tak hanya itu, Panglima TNI dan Kapolri sebelum dilantik oleh Presiden juga harus melewati fit and proper test.

Langkah ini akan dilakukan di Komisi I DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna DPR.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK, Hakim MK dan MA, hingga Kapolri"

    
# Baleg # DPR # Pimpinan KPK # Mahkamah Agung # Kapolri

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Baleg   #DPR   #Pimpinan KPK   #Mahkamah Agung   #Kapolri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved