Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sekjen PDIP Hasto Ajukan Gugatan ke KPK dalam Sidang Praperadilan soal Kasus Korupsi di PN Jaksel

Rabu, 5 Februari 2025 10:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).

Gugatan itu terkait penetapan status tersangka Hasto dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

Dalam perkara ini, Hasto diduga memberikan suap bersama Harun Masiku.

Mengutip Kompas.com, suap diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio pada Desember 2019 silam.

Diketahui suap tersebut berjumlah 19.000 Dollar Singapura. 

Sementara itu, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto pada 23 Desember 2024 silam.

KPK menuding Hasto bersama Harun Masiku dan rekannya melakukan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Hasto membantah tudingan tersebut dan menggugat penetapan status tersangkanya.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik terkait dugaan korupsi di tubuh PDIP.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Hari Ini"

Baca: Bentrok TNI dan Warga di Deli Serdang Buat Masyarakat Trauma, Jubir Hasto akan Gugat KPK ke MK

Baca: Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati, Hasto PDIP: Persahabatan Antarpemimpin 

#hastokristiyanto #sekjenpdip #pdip #kpk #kpu #wahyusetiawan #harunmasiku #dprri #penyidikan

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Sekjen PDIP   #Hasto   #KPK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved