Tribunnews Update
TOK! MK Tolak Gugatan PHPU Risma-Gus Hans soal Pilgub Jatim, Emil Dardak Langsung Bersorak
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Jatim yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Sidang putusan dismissal ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Dalam gugatannya Risma-Gus Hans meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.
Alasannya, paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Baca: 100 Bangunan & 70 Warga di Tepi Barat Digempur Tentara Israel hingga Iran Diam-diam Buat Bom Nuklir
Baca: Eks PM Israel Serukan Warga Gulingkan Netanyahu, Diduga Bakal Jadi Boneka Trump soal Situasi Gaza
Mereka juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.
Dalam putusan dismissal malam ini, MK menolak gugatan kubu Risma.
Terpisah, calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak hadir langsung di acara Nonton Bareng Tim Hukum Khofifah-Emil di Jakarta di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam. (*)
# Mahkamah Konstitusi # PHPU # Tri Rismaharini # pilgub # Jatim
Reporter: sara dita
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
PDIP Tolak Move On dari Kecurangan Gibran, Singgung Nepobaby Privilege Anak Jokowi Ubah Putusan MK
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Resmi, MK Putuskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Gagal Ikut Pemilu
Senin, 25 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dinilai Janggal, Keluarga Korban Pembunuhan Kacab BUMN Akan Gugat Aturan Peradilan Militer ke MK
Jumat, 22 Mei 2026
Tribunnews Update
KPK Nilai Monopoli Hitung Kerugian Negara oleh BPK Hambat Penanganan Korupsi di Indonesia
Kamis, 21 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.