Terkini Nasional
Jansen Sitindaon Diduga Langgar Aturan KPU, Bawa Gawai dan Memvideokan saat Mencoblos di TPS
TRIBUN-VIDEO.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jansen Sitindaon tampak mengunggah video saat dirinya memberikan hak suaranya untuk Pilpres 2019.
Hal itu tampak dari unggahan akun Twitternya, @jansen_jsp, Rabu (17/4/2019).
Dalam video itu terlihat lembar kertas surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Lengkap, beserta foto kedua calon capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga.
Kemudian, terlihat tangan yang memegang paku tersebut mencobloskan ke kolom 02, Prabowo-Sandiaga.
"Untuk Indonesia adil dan makmur," terdengar suara dari video tersebut.
"Hidup 02, hidup Prabowo-Sandi," ujarnya.
Ia lalu menuliskan pada keterangan unggahan, dirinya melakukan pemungutan pemilu di TPS 102 Medan Johor.
"Dari TPS 102 Medan Johor sudah saya tunaikan tugas saya.. Semoga amanah pak @prabowo dan bang @sandiuno.. Horasss.
Saya akan jaga suara di Sumatera Utara. Melihat euforia masyarakat disini, saya yakin di Sumut #prabowosandi menang tebal," tulisnya.
Sedangkan sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, telah mengimbau pemilih untuk tak mendokumentasikan kegiatan mereka saat mencoblos surat suara pemilu.
Hal itu lantaran dapat mencederai hak pemilih.
"Enggak boleh (mendokumentasikan pencoblosan surat suara). Dia mencederai haknya sendiri, kan hak pilih itu rahasia," kata Viryan di KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Lanjutnya lagi, ada pula aturan tak boleh membawa gadget atau gawai ke bilik suara.
Ia pun paham, ada sejumlah orang yang nekat membawa gawai ke bilik suara dan mendokumentasikan dirinya saat mencoblos.
Menurut Viryan, hal ini terjadi karena ketidaktelitian petugas saat melakukan pengecekan gawai milik pemilih sebelum memasuki bilik suara.
"Mungkin itu ada yang terlewati dicek sama jajaran kami. Tapi secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memfoto," ujar Viryan.
"Namun, kalau sudah terjadi, kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," lanjut dia.
Sedangkan dijelaskan larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pasal 42 menyebutkan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41".
Sementara itu, Pasal 35 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jansen Sitindaon Diduga Langgar Aturan KPU, Bawa Gawai dan Memvideokan saat Mencoblos di TPS
ARTIKEL POPULER:
Baca: Menjelang Pencoblosan, Bawaslu RI Sebut Ada Keterlambatan Distribusi Logistik di Kabupaten Banggai
Baca: Viral Bocah yang Sepatunya Dirusak Teman-temannya, Terungkap Fakta Asli dan Dapat Donasi Rp271 Juta
Baca: Megawati Mencoblos Diiringi Lantunan Marawis Ibu-ibu
TONTON JUGA:
Video Production: Octavia Monica Putri
Sumber: TribunWow.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Wasekjen Demokrat Minta IKN Tak Seperti Hambalang, Harus Tetap Jalan Pemerintah Telah Siapkan Dana
Minggu, 9 Februari 2025
PILPRES 2024
Viral Video Heboh 2 Kader Demokrat Tetap Dukung Anies di Pilpres 2024, Wasekjen: Belum 'Move On'
Minggu, 24 September 2023
HOT TOPIC
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon Sebut Janji Menteri Bahlil soal Rempang Tak Ada yang Mempercayai
Rabu, 20 September 2023
LIVE UPDATE
Tak Ingin Rugi Lebih Banyak, Wasekjen Partai Demokrat Instruksikan Cat Wajah Anies di Baliho
Rabu, 6 September 2023
MATA LOKAL MEMILIH
Twitwar Yenny Wahid Vs Jansen Sitindaon, Adu Pendapat hingga Seret Nama Capres Prabowo Subianto
Senin, 14 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.