Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUN VIDEO UPDATE

Jokowi & Aguan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2, Sudah Dilapor ke KPK

Jumat, 31 Januari 2025 18:52 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Koalisi masyarakat sipil dikabarkan telah melaporkan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, nama Jokowi dan Aguan ikut terseret dalam dugaan kasus tersebut.

Mengutip Tribunnews pada (31/1), kabar itu diutarakan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad, yang mewakili koalisi, mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, serta Said Didu pada Jumat (31/1/2025).

Abraham menyatakan bahwa masyarakat peduli terhadap pemberantasan korupsi dan telah berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek PSN PIK 2.

Ia menyoroti adanya indikasi suap dan kongkalikong dalam penetapan proyek tersebut serta dugaan gratifikasi terkait penerbitan sertifikat di atas laut oleh Agung Sedayu Group.

Baca: Diam-diam Gelar Pertemuan Tertutup dengan Budi Arie di Solo, Jokowi: Silahturahmi Biasa

"Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir," ucap Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

"Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2," imbuhnya.

"KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya. Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya," katanya.

"Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," kata dia.

Dengan begitu, ia meminta KPK untuk tidak ragu dalam memanggil pihak-pihak yang selama ini dianggap memiliki pengaruh kuat, termasuk Aguan.

"Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," tuturnya.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin menegaskan bahwa proyek PIK 2 dan penerbitan sertifikat yang cepat telah melanggar hukum.

"Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu. Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2," kata Jasin.

Jasin juga menambahkan bahwa suatu kasus bisa ditangani oleh tiga aparat penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK, secara bersamaan.

Baca: Santai di Solo, Jokowi Pilih Motoran dan Nonton Bola di Tengah Tuduhan Korupsi Yang Menjerat

Dengan begitu, meskipun suatu kasus telah ditangani oleh kepolisian, KPK tetap dapat melakukan penyelidikan terhadap aspek lain yang berkaitan dengan PIK 2.

"Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama. Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlid, bisa saja KPK menerbitkan sprinlid pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu," ujarnya.

Sementara itu, aktivis Said Didu menilai laporan ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan perampokan aset negara selama 10 tahun terakhir oleh Jokowi.

Termasuk di sektor tambang, perkebunan, dan lahan, dengan PIK 2 sebagai contoh nyata.

"Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun," kata Said.

"Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya. Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan," ucapnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2 Dilaporkan ke KPK, Seret Nama Jokowi dan Aguan

Program: Tribun Video Update
Host: Yessy Arisanti Wienata
Editor Video:  Erwin Joko Prasetyo
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini #korupsi #pik2 #pantaiindahkapuk2 #jokowi #kpk

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jokowi   #Aguan   #korupsi   #PIK 2

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved