Tribunnews Update
AKBP Bintoro Diduga Peras Pelaku Pembunuhan Rp 20 Miliar, Propam Tegas Sanksi Etik: Segera Disidang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya`terancam sanksi etik seusai lakukan pemerasan.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan AKBP Bintoro cs bakal segera disidang etik.
Baca: LIVE: Belasan Oknum Polisi Terbukti Peras Penonton DWP hingga Miliaran, DPR Tak Panggil Kapolri
Kombes Radjo memastikan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus.
“Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya pada Rabu (29/1).
Propam berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.
Adapun sebelumnya AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka pembunuhan.
Baca: LIVE: Belasan Oknum Polisi Terbukti Peras Penonton DWP hingga Miliaran, DPR Tak Panggil Kapolri
Kasus pembunuhan itu terjadi pada April 2024 lalu.
Saat itu AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia menetapkan dua tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan 16 tahun yang membuka jasa open BO.
Kala itu AKBP Bintoro mengatakan korban FA diduga mengalami overdosis setelah diberi narkoba oleh kedua tersangka.
Baca: Ulah Polisi Indonesia Disorot Media Malaysia, Peras Penonton Konser DWP hingga Rp 2,5 Miliar
Belakangan kemudian beredar kabar bahwa AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka. (Tribub-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro Segera Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan
# TRIBUNNEWS UPDATE # pemerasan # AKBP Bintoro # polisi # Propam # pembunuhan # Open BO
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Beda dengan Dedi Mulyadi, Disdikbud Karanganyar Perbolehkan Sekolah Al-Azhar Study Tour ke Paris
17 menit lalu
Tribunnews Update
Daftar Mutasi 41 Hakim MA: Albertino Ho Wakil Ketua PT Jakarta, Eko Aryanto Pimpin PT Papua Barat
19 menit lalu
Live Update
Live Update Siang: Sritex Disebut Beroperasi Lagi, Polisi Arogan saat Evakuasi di Saeng Minta Maaf
43 menit lalu
Tribunnews Update
Nasib 2 Petugas Keamanan Usai Hajar Nenek Pencuri Bawang di Pasar Mangu Boyolali hingga Luka Parah
47 menit lalu
Tribunnews Update
Ngaku Digusur bak Hewan, Aura Cinta Sebut Uang Rp10 Juta dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tak Cukup
49 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.