Rabu, 14 Mei 2025

Regional

Malaysia Deportasi 165 WNI Karena Langgar Ketentuan Imigrasi, Sebagian Besar Tak Miliki Paspor

Sabtu, 25 Januari 2025 15:19 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Kaltara - Febrianus Felis
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 165 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari dua Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia, kini ditampung sementara di Rusunawa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Para PMI tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Kamis (23/01/2025), sore.

"Sebanyak 165 PMI dideportasi kemarin sore dari DTI Menggatal Kota Kinabalu dan dari DTI Kimanis Papar," kata Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting kepada TribunKaltara.com, Jumat (24/01/2025), pukul 15.30 Wita.(*)


#pmi #deportasi #malaysia #imigrasi

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Malaysia   #deportasi   #Imigrasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved