Regional
Warning! Merokok di Malioboro Yogyakarta Didenda Rp 7,5 Juta bakal Diberlakukan Mulai 2025
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Jogja - Santo Ari
TRIBUN-VIDEO.COM - Sanksi yustisi untuk pelanggar aturan larangan merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, bakal diaktifkan mulai tahun ini.
Sebagai informasi, selaras Perda Kota Yogya No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termuat sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta bagi yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogya, Ahmad Hidayat, mengungkapkan, selama ini pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan.
#malioboro #yogyakarta #jogja #dilarangmerokok
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
H-1 Jelang Pembongkaran Tempat Khusus Parkir ABA DIY, Pedagang dan Jukir Nyatakan Sikap Bertahan
Senin, 28 April 2025
Regional
Mancing Ikan Pakai Setrum, 3 Warga DIY Diringkus: Motifnya Ingin Cari Penghasilan Tambahan
Jumat, 25 April 2025
Regional
Pemilik Raminten House Hamzah Sulaiman Meninggal Dunia, Jenazah akan Dikremasi Sabtu Mendatang
Kamis, 24 April 2025
Viral News
Hamzah Sulaiman Meninggal Dunia, Ini Sosol Sang Pengusaha & Seniman Pemilik Raminten Ikonik Jo
Kamis, 24 April 2025
Viral News
LIVE: Hamzah Sulaiman Pendiri House of Raminten dan Hamzah Batik Meninggal Dunia di RSUP Sardjito
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.