Minggu, 11 Mei 2025

Regional

Warning! Merokok di Malioboro Yogyakarta Didenda Rp 7,5 Juta bakal Diberlakukan Mulai 2025

Selasa, 14 Januari 2025 17:42 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jogja - Santo Ari
TRIBUN-VIDEO.COM - Sanksi yustisi untuk pelanggar aturan larangan merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, bakal diaktifkan mulai tahun ini.

Sebagai informasi, selaras Perda Kota Yogya No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termuat sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta bagi yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogya, Ahmad Hidayat, mengungkapkan, selama ini pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan.


#malioboro #yogyakarta #jogja #dilarangmerokok

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #merokok   #Malioboro   #Yogyakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved