Sabtu, 18 April 2026

Pemilu 2019

Kurang Surat Tugas Sejumlah Pekerja Bolak Balik Urus A5

Rabu, 10 April 2019 23:47 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM, PULO GADUNG - Antrean warga yang hendak mengurus surat kepindahan memilih atau A5 di kantor KPU Jakarta Timur justru kian membeludak meski jarum jam telah lewat dari pukul 16.00 WIB atau waktu akhir pengurusan.

Kini, antrean yang tak teratur di kantor KPU Jakarta Timur didominasi para pekerja yang sebelumnya sudah datang namun permohonannya ditolak karena tak membawa surat tugas dari perusahaan tempatnya bekerja.

Edi (25), satu perantau asal Lampung yang sudah dua tahun bekerja di Jakarta Timur merupakan satu pekerja yang harus kembali setelah pekan lalu datang ke KPU Jakarta Timur namun permohonannya ditolak.

"Waktu itu enggak bisa karena katanya harus ada surat tugas kerja di Jakarta saat tanggal pemilihan. Setelah ngurus ternyata baru hari ini kantor ngeluarin. Akhirnya balik lagi ke sini ternyata sudah antre sebanyak ini," kata Edi di kantor KPU Jakarta Timur, Rabu (10/4/2019).

Berbeda dari warga yang datang lebih pagi dan mendapat nomor antrean, Edi yang tiba sekira pukul 14.00 WIB tak mendapat nomor antrean dan hanya diminta mengisi absen nama.

Lewat absen itu staf KPU Jakarta Timur dibantu personel Polres Jakarta Timur memanggil nama yang tercantum agar masuk ke ruangan lalu menunujukan persyaratan yang diminta.

"Enggak dapat nomor antrean. Tadi memang katanya pakai nomor antrean tapi pas sekarang enggak, katanya urutan jadi enggak benar kalau pakai nomor. Ini memungkiri nama dipanggil saja," ujarnya.

Tak hanya Edi, Sabrini (23) perantau asal Aceh yang sudah setahun bekerja di Jakarta Timur mengaku harus kembali lagi ke kantor KPU karena tak tahu kalau surat tugas dari tempatnya bekerja jadi satu syarat.

Saat ditanya apakah dia optimis berhasil pulang membawa formulir A5, dia mengaku hanya dapat berharap mengingat warga datang sebelumnya masih belum mendapat A5.

"Optimis sih enggak juga, tapi berharap saja. Karena antreannya masih panjang, yang datang sebelum saya saja masih menunggu dipanggil. Semoga sih dapat, karena saya kan punya hak pilih," harap Sabrini.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, warga yang hendak mengurus A5 setia menanti gilirannya sembari menenteng sejumlah berkas persyaratan yang diminta KPU dalam map.

Yakni bukti telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), fotokopi e-KTP, kartu keluarga, surat pengantar RT/RW atau surat keterangan kantor atau sekolah yang membuktikan sedang berada di Jakarta Timur. (*)

ARTIKEL POPULER

Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di HP Melalui Aplikasi Android

Baca: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved