VIDEO Momen Haru di Ruang Sidang, Arief Sukmara Menangis saat Rekan Lama Bersaksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis di PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Arief Sukmara tak kuat menahan air matanya.
Hal itu lantaran atasannya eks Komisaris Utama PT PIS, Mochtar Husein, serta bawahnya eks VP Sales and Marketing PT PIS, I Ketut Permadi Aryakumara jadi saksi dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang kini menjeratnya.
Persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Arief Sukmara digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Beragendakan pemeriksaan saksi meringankan untuk Terdakwa Arief Sukmara.
Arief menghadirkan dua saksi meringankan yakni Mochtar Husein, serta I Ketut Permadi Aryakumara.
Mulanya di persidangan pengacara Arief bertanya ke Mochtar dan Permadi.
Saat proses pemeriksaan berlangsung dengan saksi Permadi, tiba-tiba Terdakwa Arief menangis di persidangan.
Kemudian terlihat Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi, menawarkan tissue kepada Arief.
Namun Arief tetap tak bisa menahan tangisnya.
Kuasa hukum lalu meminta jalan persidangan dihentikan sementara.
"Izin Yang Mulia, kalau boleh di skors 5 menit sebentar, Yang Mulia," ucap pengacara Arief.
Setelah Arief menenangkan diri, sidang kembali dilanjutkan. Arief lalu meminta maaf karena emosional dalam persidangan.
"Saya mohon maaf kalau emosional Yang Mulia. Dilanjut saja, Yang Mulia," ujar Arief.
Ditemui saat jeda persidangan, Arief sambil menangis mengaku teringat niat bersama Mochtar dan Permadi untuk membesarkan PT PIS.
"Ingin menunjukan kinerja, ingin memberikan yang terbaik. Saya tidak mengerti kenapa berakhir di sini. Apa yang bukan menjadi tanggung jawab saya, kenapa itu yang dipertanyakan di persidangan ini," kata Arief Sukmara.
"Tapi saya menghargai. Demi Allah, saya menghargai ini pendewasaan buat saya, ternyata saya ini orangnya sangat emosional," ungkapnya.
Tangis Arief kembali tak terbendung saat Mochtar menghampirinya. Keduanya terlihat bersalaman dan berpelukan.
Lalu Arief dibawa ke ruang tahanan di lantai bawah gedung PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, terdakwa Arief Sukmara didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian tersebut diduga terjadi dalam tiga tahapan tata kelola, yakni pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT Pertamina Patra Niaga tahun 2020–2021.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan akan dilanjutkan guna mendalami keterangan saksi-saksi lainnya.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Saksi Bongkar Ada Dugaan Pungutan Tak Resmi soal Sertifikasi K3, tapi Tak Berani Lapor ke Noel
Jumat, 10 April 2026
Sidang Korupsi Chromebook, Ahli LKPP Bongkar SIPLah Tanpa Pengawasan
Sabtu, 4 April 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Momen Noel Ebenezer Disorot usai Blak-blakan Sindir KPK dengan Salam Dua Jempol di Ruang Sidang
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.