Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Hotman Paris Tanggapi #JusticeForAudrey: Segera Ditangkap! Pelaku Bisa Diadili Meski di Bawah Umur

Rabu, 10 April 2019 09:44 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris, meminta pelaku penganiayaan Audrey segera ditangkap dan diadili.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris di Instagram-nya, @hotmanparisofficial, pada Rabu (10/4/2019).

Hotman Paris bahkan mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan agar proses penyelidikan kasus tersebut berjalan cepat.

"Kasus Audrey hanya dengan kalimat apabila Bapak Presiden RI Bapak Jokowi berbicara di televisi agar kasus Audrey Pontianak segera disidik dan ditangkap pelakunya. Maka, hukum akan cepat berjalan," ujarnya.

Dia merasa prihatin dengan Audrey yang telah menjadi korban penganiayaan.

"Segera ucapkan di televisi agar hukum di Indonesia ditegakkan. Agar pelaku segera ditangkap kasihan itu putrinya," imbuhnya.

Bahkan, dia bersedia untuk menyumbangkan uang bayarannya yang diterima dari Pondok Pesantren Tebu Ireng kepada Audrey.

Hal tersebut sebagai langkah awal perlawanan hukum yang ada di Indonesia.

"Kepada keluarga korban, saya baru dapat honor dari Pesantren Tebu Ireng Jombang, itu semua honor akan saya sumbangankan ke ibu, sebagai awal perlawanan hukum," ujarnya.

Di video lain, Hotman kembali mendesak Jokowi turun tangan sehingga para pelaku segera diadili.

"Salam subuh dari kediaman Hotman Paris. Kepada Bapak Presiden RI Bapak Jokowi inilah kesempatan paling bagus untuk bapak bersuara dalam kasus Audrey agar pelaku yang diduga sebagai penganiaya dari Audrey segera ditangkap dan diadili," kata Hotman.

"Bagaimana bisa dibebaskan dan tidak ditangkap. Walaupun masih di bawah umur tetap bisa diadili bukankah ada peradilan anak," tambahnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri turun tangan jika ada pelanggaran yang terjadi selama penyelidikan.

"Kepada Bapak Kadiv Propam Mabes Polri tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat kenapa 12 orang itu bisa bebas gitu saja? Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walaupun ada perdamaian," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMPN 17 Pontianak dikeryorok oleh 12 murid SMA karena masalah asmara.

Dikutip dari Tribun Pontianak, AU (15) dianiaya di di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat pada Jumat (29/3/2019).

Wakil Ketua KPPAD Tumbur Manalu mengatakan penganiayaan terjadi berawal mereka saling komentar di media sosial terkait asmara.

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini," ujarnya.

Simak video di atas! (Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Paws di Mal Kelapa Gading Tawarkan Tempat Bermain Khusus untuk Anjing Kesayanganmu

Baca: Kuliner Ayam Penyet Everest, Pedasnya Sampai ke Puncak!

Baca: Keseruan Menikmati Promo Girls Month di Dufan Ancol

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Aprilia Saraswati
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved