LIVE UPDATE
Hirup Kebebasan Sesaat, 4 Terdakwa Penganiayaan Kembali Ditahan karena Kesalahan Data Surat Dakwaan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Priangan - Jaenal Abidin
TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat diputus bebas dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat empat terdakwa kasus penganiayaan kini kembali ditahan. Musababnya, adanya kesalahan data dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Polres OKI Terima 1098 Laporan Tindak Pidana Tahun 2024, 5 Polsek jadi Atensi Antisipasi Kamtibmas
Bahkan, putusan bebas terhadap keempat terdakwa ini, dibacakan hakim PN Tasikmalaya dalam putusan sela. Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Namun, para tersangka hanya menghirup bebas beberapa jam saja, karena pihak kejaksaan kembali menahan di tahanan anak di Polsek Tawang. (*)
# Gangster # SL Tobing # Kejaksaan # Tasikmalaya # Vonis Bebas # putusan sela
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Kontroversi TNI Amankan Kejati-Kejari, DPR Desak Kejagung Klarifikasi: Pastikan Tak Ada Intervensi
6 jam lalu
Tribunnews Update
Kapuspen Buka Suara seusai Panglima TNI Perintahkan Prajurit Jaga Seluruh Kejati-Kejari di Indonesia
23 jam lalu
Tribunnews Update
Panglima Minta TNI Perkuat Pengamanan Seluruh Kejaksaan, Koalisi Sipil Singgung Intervensi Militer
2 hari lalu
Tribun Video Update
TNI Amankan Kejati dan Kejari: Penguatan Negara atau Intervensi Militerisme?
2 hari lalu
Tribunnews Update
Pasukan TNI Dikerahkan Amankan Kantor Kejati-Kejari, Penguatan Institusi atau Pengaburan Fungsi?
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.