Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Hirup Kebebasan Sesaat, 4 Terdakwa Penganiayaan Kembali Ditahan karena Kesalahan Data Surat Dakwaan

Selasa, 7 Januari 2025 17:19 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Priangan - Jaenal Abidin
TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat diputus bebas dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat empat terdakwa kasus penganiayaan kini kembali ditahan.  Musababnya, adanya kesalahan data dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca: Polres OKI Terima 1098 Laporan Tindak Pidana Tahun 2024, 5 Polsek jadi Atensi Antisipasi Kamtibmas

Bahkan, putusan bebas terhadap keempat terdakwa ini, dibacakan hakim PN Tasikmalaya dalam putusan sela. Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Namun, para tersangka hanya menghirup bebas beberapa jam saja, karena pihak kejaksaan kembali menahan di tahanan anak di Polsek Tawang. (*)

# Gangster # SL Tobing # Kejaksaan # Tasikmalaya # Vonis Bebas # putusan sela

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved