Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

KPK Akui Bisa Tindak Jokowi seusai Masuk Daftar Tokoh Terkorup tapi Harus Ada 1 Syarat Ini

Jumat, 3 Januari 2025 17:35 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal masuknya nama Joko Widodo sebagai pemimpin terkorup di dunia tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Lembaga antirasuah tersebut mengungkap kemungkinan bisa memeriksa Presiden ke-7 RI tersebut namun dengan syarat berikut.

KPK memastikan, pihaknya akan memeriksa adanya dugaan tindak korupsi Jokowi jika ada laporan.

Pihaknya tak bisa menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang hanya berdasarkan narasi yang beredar.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto pada Jumat (3/1/2025).

Baca: Respons Ketua KPK Setyo Ditantang Tindak Jokowi seusai Masuk Daftar Tokoh Terkorup: Tunggu Laporan

"Pastinya segala sesuatu kalau memang nanti ada laporan atau pengaduan kami (tindaklanjuti) melalui mekanisme yang ada. Tapi kalau memang itu hanya sementara adanya melalui media ya, kami tunggu mungkin ada pihak tertentu yang melaporkan hal tersebut," kata Setyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Setyo mengatakan, laporan dugaan korupsi bisa disampaikan ke KPK dalam bentuk dokumen atau alat bukti lainnya.

Bukti-bukti tersebut nantinya dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Selama hanya mungkin lisan, mungkin sifatnya narasi saja ya tentu kami tidak melakukan (tindak lanjut). Kami tunggu saja mungkin ada pihak-pihak yang memberikan informasi secara detail informasi, dokumen, dan lain-lain," ujarnya.

Baca: Setelah Eks Komisioner KPU, KPK Panggil Mantan Dirjen Imigrasi soal Dugaan Suap Hasto Kristiyanto

Hal serupa juga diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Ia menyebut, semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan sama di mata hukum.

"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

KPK mempersilahkan pihak mana pun melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca: [FULL] Pengamat: PDIP Hati-hati Blunder Minta KPK Usut Jokowi Korup, 10 Tahun Tanggungjawab PDIP

Baik yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Meski demikian, laporan harus diimbangi dengan informasi dan bukti pendukung.

"Baik itu ke KPK, maupun ke kepolisian atau kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi," kata Tessa.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Masuk Tokoh Terkorup OCCRP, Ketua KPK: Kami Bisa Tindak jika Ada yang Lapor"

    
# KPK # Jokowi # korupsi # syarat

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Kompas.com

Tags
   #KPK   #Jokowi   #korupsi   #syarat

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved