To The Point
Mahfud MD Salahkan Prof Romli Gegara Dituding Kena Pasal Fitnah soal Isu Pemberian Maaf Koruptor
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menkopolhukam RI, Prof Mahfud MD, menanggapi tudingan yang disampaikan Guru Besar Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita.
Romli menyebut, Mahfud bisa dipenjara imbas berkomentar soal isu pemberian maaf untuk koruptor.
Mahfud menganggap Romli salah memahami ucapannya.
Hal itu dikarenakan, Romli tak bertanya terlebih dahulu maksud dari pernyataan yang disampaikan.
"Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," kata Mahfud.
Baca: Reaksi Mahfud MD seusai Disebut Bisa Dipidana Gegara Kritik Wacana Prabowo Maafkan Koruptor
Baca: Balas Tudingan Romli Atmasasmita, Begini Reaksi Mahfud gegara Kritik Wacana Prabowo Maafkan Koruptor
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui Instagram pribadinya pada Rabu (1/1/2025).
Sebelumnya, komentar Mahmud muncul seusai Presiden Prabowo Subianto menyebut akan memberi kesempatan untuk memaafkan koruptor.
Syaratnya uang yang dikorupsi harus dikembalikan kepada rakyat.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Balasan Mahfud MD Usai Dituding Prof Romli Bisa Kena Pasal Fitnah dan UU ITE soal Pernyataan Prabowo
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Keras! Prabowo: Saya Pertaruhkan Nyawa untuk Bangsa, Tapi Elite Curi Uang Rakyat, Saya Tak Rela
10 menit lalu
Tribunnews Update
Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Singgung Pejabat 'Tak Jelas' yang Pinter Maling: Nggak Habis Pikir
11 menit lalu
Tribunnews Update
Momen Prabowo Mencatat saat Pimpinan Serikat Buruh Sampaikan Aspirasi di Perayaan May Day 2026
39 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.