Rabu, 14 Mei 2025

To The Point

Mahfud MD Salahkan Prof Romli Gegara Dituding Kena Pasal Fitnah soal Isu Pemberian Maaf Koruptor

Kamis, 2 Januari 2025 13:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menkopolhukam RI, Prof Mahfud MD, menanggapi tudingan yang disampaikan Guru Besar Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita.

Romli menyebut, Mahfud bisa dipenjara imbas berkomentar soal isu pemberian maaf untuk koruptor. 

Mahfud menganggap Romli salah memahami ucapannya. 

Hal itu dikarenakan, Romli tak bertanya terlebih dahulu maksud dari pernyataan yang disampaikan.

"Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," kata Mahfud.

Baca: Reaksi Mahfud MD seusai Disebut Bisa Dipidana Gegara Kritik Wacana Prabowo Maafkan Koruptor

Baca: Balas Tudingan Romli Atmasasmita, Begini Reaksi Mahfud gegara Kritik Wacana Prabowo Maafkan Koruptor

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui Instagram pribadinya pada Rabu (1/1/2025). 

Sebelumnya, komentar Mahmud muncul seusai Presiden Prabowo Subianto menyebut akan memberi kesempatan untuk memaafkan koruptor.

Syaratnya uang yang dikorupsi harus dikembalikan kepada rakyat.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Balasan Mahfud MD Usai Dituding Prof Romli Bisa Kena Pasal Fitnah dan UU ITE soal Pernyataan Prabowo

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved