TRIBUNNEWS UPDATE
Balasan Mahfud MD seusai Disebut Prof Romli Bisa Dipidana Gegara Komentari Prabowo Maafkan Koruptor
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita salah menilai pernyataannya terkait isu pemberian maaf untuk koruptor.
Hal ini disampaikan Mahfud merespons ucapan Romli yang menyebut dirinya bisa dipidana gara-gara berkomentar soal isu tersebut.
Lewat keterangan resmi di Instagram pada Rabu (1/1/2025), Mahfud juga menganggap Romli salah memahami ucapannya karena tidak bertanya terlebih dahulu maksud dari pernyataan yang disampaikan.
"Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," kata Mahfud.
Ia menjelaskan, komentarnya muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan.
Syaratnya uang yang dikorupsi harus dikembalikan kepada rakyat.
Baca: Prabowo Usul Vonis 50 Tahun Penjara untuk Koruptor, Beri Opsi Lain Lebih Berat, Mahfud MD Setuju
Prabowo menyampaikan hal itu di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Mesir pada Rabu (18/12/2024).
Presiden menyebut, pengembalian uang hasil korupsi bisa dilakukan secara diam-diam.
Sebagai orang yang paham hukum, Mahfud menjawab pertanyaaan dari awak media terkait hal tersebut.
Ia menegaskan, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan karena bertentangan dengan hukum.
Apalagi mekanisme tersebut dilakukan secara diam-diam.
Mahfud mengatakan, pemberian amnesti atau pengampunan harus dibicarakan dengan DPR.
Baca: Natalius Pigai Ikut Kritik Mahfud MD hingga Ungkap 3 Kegagalan Eks Menko Polhukam
"Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," tegas dia.
Ia berpandangan, jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan bahwa pemerintah ikut melakukan korupsi.Â
Sebab, menurutnya, tindakan ini dapat membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
"Itu tafsir 'jika' hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut?" imbuhnya.
Namun oleh Romli, ucapan Mahfud dianggap bisa disangkakan pasal fitnah dan UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Hal ini karena Mahfud menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP atau turut serta melakukan korupsi.
Padahal, Mahfud sudah menjelaskan panjang lebar bahwa poin utamanya adalah tidak boleh memaafkan koruptor apalagi secara diam-diam.
Di sisi lain, Prabowo sudah mengklarifikasi ucapannya bahwa tidak ada maaf untuk koruptor.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Balasan Mahfud MD Usai Dituding Prof Romli Bisa Kena Pasal Fitnah dan UU ITE soal Pernyataan Prabowo
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rangkuman Perang India-Pakistan: Tanggapan Dunia soal Konflik, India Diserang Drone Buatan Turki
1 hari lalu
Tribunnews Update
Drone Buatan Turki Serang India, Sebelumnya Pakistan Juga Pakai Jet Tempur Ciptaan China
1 hari lalu
Tribunnews Update
Terkuak Alasan Roy Suryo Persoalkan Ijazah Jokowi Meski Tak Lagi Jadi Presiden, Singgung Danantara
1 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR Silahkan Kirim Surpres Baru: Enggak Ada Masalah
1 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Akui Tak Kebakaran Jenggot atas Kedekatan Razman dan Hercules: Kamu Ketinggalan Zaman
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.