Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Hasto Tak Bisa Hirup Udara Bebas Lagi, KPK Tegas Akan Segera Tangkap Sekjen PDIP atas Kasus Masiku

Sabtu, 28 Desember 2024 07:16 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Juru bicara KPK Tessa Mahardika, mengungkapkan rencana menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seusai resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Tessa di Jakarta pada Jumat (27/12/2024).

KPK menjelaskan bahwa nantinya penyidik akan menilai waktu yang tepat kapan Hasto Kristiyanto akan ditahan.

"Penyidik yang akan menilai kapan para tersangka ini dilakukan penahanan, tidak hanya kepada saudara HK tapi kepada tesangka-tersangka lain. Ada aspek materil, ada aspek formil, penahanan tersangka termasuk juga perkara ini apakah siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan," ujar Tessa.

Baca: Kritik Keras Gerindra saat PDIP Sebut Hasto Tersangka Politis: Terinjak Teriak, Yang Tidak Diam Saja

Baca: Connie Bakrie Buktikan Ucapannya Benar: Mas Hasto Kalau Terlalu Keras akan Di-KPK-kan

KPK menuturkan bahwa masa penahanan berbatas 60 hari ke depan, sehingga Hasto Kristiyanto akan ditahan dalam kurang dari 2 bulan ini.

"Apakah akan segera, atau menunggu kecukupan alat bukti untuk memperkuat bukti yang ada saat ini," katanya.

KPK juga mengapresiasi langkah Hasto Kristiyanto yang akan kooperatif dalam proses hukum yang berlaku.

"Ya menurut saya itu tanggapan yang ideal disampaikan oleh beliau (Hasto Kristiyanto) sebagai salah satu sekjen partai yang terbesar ya di Indonesia," kata Tessa. (Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Hormati Penetapan Tersangka, KPK: Bisa Dicontoh agar Kooperatif"

    
 # Hasto Kristiyanto # KPK # Tangkap # Sekjen PDIP # Harun Masiku

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Hasto Kristiyanto   #KPK   #Tangkap   #Sekjen PDIP   #Harun Masiku

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved